11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun

Pelabuhan eksklusif ini sibuk dengan aktivitas ekspor CPO, mendukung peningkatan angka ekspor sawit Indonesia.
(2026/08/19) Jaksa menuduh 11 orang melakukan rekayasa klasifikasi ekspor CPO sehingga merugikan negara Rp7,37 triliun.
(2026/08/19) Jaksa menuduh 11 orang melakukan rekayasa klasifikasi ekspor CPO sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.368.108.196.035,3 menurut laporan audit BPKP.
Perkara itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, membacakan surat dakwaan terhadap R. Fadjar Donny Tjahjadi dan 10 terdakwa lain atas dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) dengan memasukkan CPO ber-FFA di atas 20% ke kategori minyak asam sawit (PAO), POME, HAPOR, dan Mixed Oil agar dapat memakai pos tarif HS Code 2306.60.90 atau 2306.90.90 alih-alih HS Code 1511.10.00.
- Riau Kembangkan Integrasi Sawit-Sapi untuk Ketahanan Pangan dan Ekosistem (8 April 2026)
- DSI Mulai Beroperasi: Platform Diluncurkan 1 September, Akan Kenakan Biaya Tata Kelola (25 Agustus 2026)
- Kebijakan Terbaru: Penguatan UMKM dan Keberlanjutan Industri Sawit (24 April 2026)
- Gubernur Sumsel Dorong Peningkatan Produktivitas dan Sertifikasi Sawit (16 April 2026)
Jaksa menyebut langkah itu dilakukan tanpa pengujian laboratorium dan tanpa dasar literasi ilmiah sehingga tarif Bea Keluar dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil; jaksa menyampaikan angka kerugian negara sebesar Rp7.368.108.196.035,3 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026.
Detail 11 terdakwa yang disebut jaksa tercatat antara lain: R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan 2017-2024), Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan 2021-2024), Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Dumai 2021), serta sejumlah direktur dan pemilik perusahaan swasta eksportir seperti Edy Susanto (PT Sinar Mutiaranusa Palmindo) dan Yusrin Husin (PT Kencana Permata Nusantara).
Jaksa menuturkan Lila atas permintaan Fadjar membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengkategorikan produk berbentuk cair, khususnya CPO dengan kadar free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, sebagai PAO atau POME. Jaksa juga menyebut adanya pengujian barang di laboratorium Bea Cukai dan perubahan kode HS sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.
Jaksa memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan selisih antara biaya keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar dengan yang dibayarkan, sehingga memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar dan 15 subjek hukum lainnya; jumlah kerugian negara yang dihadirkan dalam dakwaan mengacu pada laporan BPKP tanggal 2 Juni 2026.
Sidang dakwaan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat; dakwaan yang dibacakan jaksa merinci alat bukti administratif dan peran masing-masing terdakwa dalam penyusunan draf peta hilirisasi serta pengalihan pos tarif HS.
Rangkaian dakwaan juga menyebut keterkaitan draf peta hilirisasi dengan permintaan pengusaha sawit yang tergabung dalam sejumlah asosiasi industri; jaksa menyebut asosiasi-asosiasi itu sebagai pihak yang diakomodir dalam perubahan pengelompokan produk pada draf peta hilirisasi.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pengembangan pemeriksaan bukti dan saksi; jaksa telah mengajukan perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar dakwaan dan perkara ini kini berlanjut ke tahap pengadilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: