BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Deforestasi & Lahan

Ancaman Terhadap Hutan Adat dan Kehidupan Suku Mapur di Pulau Bangka

22 Februari 2026|Ancaman Hutan Adat Suku Mapur
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Ancaman Terhadap Hutan Adat dan Kehidupan Suku Mapur di Pulau Bangka

Gambar ini mencerminkan konflik lahan dan sengketa tanah akibat industri kelapa sawit di Indonesia yang merusak lingkungan.

Suku Mapur, komunitas Melayu tertua di Pulau Bangka, menghadapi ancaman serius terhadap hutan adat mereka yang tersisa akibat perubahan kebijakan dan eksploitasi lahan.

Hutan adat yang telah menjadi rumah bagi Suku Mapur, komunitas Melayu tertua di Pulau Bangka, kini tergerus oleh berbagai kebijakan dan eksploitasi yang merugikan. Kawasan yang dulunya kaya akan keanekaragaman hayati dan budaya kini terancam punah, mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang telah menjunjung tinggi tradisi selama ratusan tahun.

Suku Mapur, yang telah mendiami Pulau Bangka sejak lama, dikenal memiliki hubungan yang erat dengan hutan. Kawasan adat mereka yang tersisa, seperti Benak, berada di kaki Gunung Pelawan dan Gunung Cundong serta di pesisir mangrove yang membentang dari Tanjung Samak hingga Gunung Tuing. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan kebijakan pasca-Reformasi 1998, kawasan yang dikenal dengan sebutan Karang Lintang ini mengalami transformasi yang signifikan. Luas kawasan yang diperkirakan mencapai 37 ribu hektar kini terpecah menjadi hutan produksi, area penggunaan lain, dan hutan lindung yang tidak lagi diakui sebagai wilayah adat.

Perubahan status kawasan adat ini tidak hanya mempengaruhi ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari Suku Mapur. Mereka yang bergantung pada hutan untuk mencari nafkah dan mempertahankan budaya kini terpaksa berjuang menghadapi penurunan sumber daya alam yang signifikan. Hutan yang dulunya menjadi tempat berburu, mencari bahan makanan, dan mengadakan ritual kini semakin sulit diakses, memaksakan masyarakat untuk mencari alternatif yang tidak selalu berkelanjutan.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak komunitas adat di seluruh Indonesia. Proses pemerintahan dan kebijakan yang tidak memadai sering kali mengabaikan suara dan hak-hak masyarakat adat, sehingga menimbulkan konflik antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Akibatnya, keanekaragaman hayati yang ada di dalam hutan tak hanya terancam, tetapi juga identitas budaya masyarakat adat berisiko hilang.

Penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak masyarakat adat dan mendorong pemerintah untuk mengakui dan melindungi kawasan hutan adat. Upaya ini tidak hanya akan membantu menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat adat untuk melestarikan tradisi dan cara hidup mereka. Pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dapat menjadi kunci untuk menyelamatkan hutan dan masyarakat yang bergantung padanya.

Sumber:

  • Tergerusnya Hutan Adat Suku Melayu Tua di Pulau Bangka — Mongabay (2022-03-05)