Kebijakan DHE 100% di Indonesia: Upaya Mempertahankan Stabilitas Rupiah

Prabowo memberikan pidato terkait industri kelapa sawit Indonesia menjelang pemilu 2026, menekankan pentingnya keberlanjutan sawit.
Kewajiban menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri mulai 1 Maret 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100% di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025, bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah fluktuasi ekonomi global yang tidak menentu.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa konversi DHE ke dalam mata uang rupiah akan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar, serta meningkatkan suplai dolar tanpa memerlukan intervensi berlebihan dari Bank Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volatilitas rupiah serta membantu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan operasional mereka.
Revisi ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang DHE yang sebelumnya telah ditetapkan. Dalam revisi ini, sektor-sektor yang diwajibkan untuk menyimpan DHE di dalam negeri meliputi mineral dan batu bara, perikanan, serta perkebunan, termasuk kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam ketentuan ini.
- Penghapusan Kuota Impor: Kebijakan Strategis untuk Lindungi Sektor Pertanian dan UMKM (22 Februari 2026)
- Perundingan IEU CEPA dan Peran Pers dalam Sektor Pertanian: Langkah Strategis untuk Indonesia (23 Februari 2026)
- Dampak Kebijakan Tarif Impor Trump terhadap Ekonomi Indonesia (22 Februari 2026)
- Dampak Tarif Impor AS Terhadap Industri Kelapa Sawit Indonesia (22 Februari 2026)
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai langkah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, tetapi juga sebagai strategi untuk memperkuat sektor ekonomi domestik. Dengan memaksa eksportir untuk menyimpan DHE di dalam negeri, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu daya saing eksportir Indonesia di pasar internasional. Dalam hal ini, pemerintah menjanjikan akan memberikan kemudahan bagi eksportir untuk menggunakan DHE mereka untuk kebutuhan operasional, sehingga mereka tetap dapat beradaptasi dengan dinamika pasar global.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan eksportir akan lebih berperan aktif dalam pengembangan ekonomi nasional, serta membantu dalam menjaga kestabilan nilai tukar rupiah yang merupakan salah satu faktor penting dalam perekonomian Indonesia. Kebijakan ini pun diharapkan dapat menciptakan kepercayaan lebih di kalangan investor asing, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Sumber:
- Alasan DHE 100% Wajib Simpan di RI Biar Rupiah Tak Gampang 'Goyang' โ CNBC (2025-01-21)
- Aturan Lengkap! DHE Wajib Disimpan 100% di RI Mulai 1 Maret 2025 โ CNBC (2025-01-21)