Kejagung Sita Total Rp6,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.
Kejaksaan Agung berhasil menyita total Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group dalam upaya penanganan kasus korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengumumkan telah menyita total uang sebesar Rp6,8 triliun dari PT Duta Palma Group, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara terkait praktik korupsi yang terungkap dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berlangsung dari tahun 2004 hingga 2022.
Selain itu, Kejagung juga berhasil menyita uang senilai Rp479,1 miliar dari anak usaha Duta Palma Group, yaitu PT Darmex Plantations. Uang tersebut diambil dari dua perusahaan afiliasi, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Penyitaan ini berawal dari informasi mengenai dugaan rencana pengiriman uang ke luar negeri, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik.
- Implementasi Nilai Konservasi Tinggi dalam Pengelolaan Perkebunan Sawit (27 Maret 2026)
- Kebijakan Sawit 2026: Perlindungan Anak dan Keadilan Fiskal (29 Maret 2026)
- Skandal Suap Terkait Ekspor CPO: Vonis Ringan dan Panggilan untuk Penuntasan Kasus Korporasi (4 Maret 2026)
- Standar Baru Sawit Ramah Anak: Perlindungan Generasi Muda di Perkebunan (25 Maret 2026)
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa penyitaan uang dari PT Darmex Plantations ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih besar terhadap praktik korupsi dalam industri kelapa sawit. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk memastikan semua proses hukum berjalan dengan baik.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan perusahaan besar yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di sektor perkebunan kelapa sawit. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, guna mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.
Penyidikan dan penyitaan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memerangi korupsi di sektor yang sangat strategis bagi perekonomian Indonesia. Dengan hasil penyitaan yang signifikan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berniat melakukan tindakan serupa.
Kasus korupsi di sektor kelapa sawit bukanlah hal baru, namun dengan penegasan hukum yang tegas, diharapkan industri ini dapat beroperasi lebih transparan dan bertanggung jawab. Kejagung berjanji untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Sumber:
- Grebek Duta Palma Group, Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp6,8 Triliun Hasil Penyitaan Kasus Korupsi Kelapa Sawit โ TVOne (2025-05-08)
- Kejagung Sita Total Rp6,8 Triliun di Kasus Korupsi Duta Palma โ CNN (2025-05-08)
- Kejagung Sita Uang Senilai Rp479 Miliar Dalam Kasus Pencucian Uang Hasil Korupsi Perkebunan Kelapa Sawit โ Bisnis Indonesia (2025-05-08)
- Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group โ MetroTV (2025-05-08)
- Kejagung Sita Rp479 M Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Sawit PT Dalmex Plantations โ MetroTV (2025-05-08)
- Kejagung Sita Rp479 M dari Kasus Korupsi Duta Palma Group โ MetroTV (2025-05-08)
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma โ CNN (2025-05-08)