Kejaksaan Agung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan kepada Agrinas Palma

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Kejaksaan Agung Indonesia menyerahkan lahan sawit seluas 216.997 hektar hasil sitaan kasus korupsi kepada PT Agrinas Palma, menandai langkah signifikan dalam pengelolaan aset negara.
Kejaksaan Agung Indonesia melanjutkan upayanya dalam penertiban aset negara dengan menyerahkan lahan sawit seluas 216.997,75 hektar kepada PT Agrinas Palma, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses panjang yang diinisiasi untuk mengembalikan aset hasil sitaan kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penyerahan tersebut adalah langkah kedua dalam rangka mengelola lebih dari 1,17 juta hektar lahan yang tersita dari berbagai kasus. Lahan yang diserahkan kali ini terdiri dari 109 perusahaan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Proses penyerahan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai upaya untuk memulihkan aset negara dan memastikan pengelolaan yang lebih baik di sektor perkebunan sawit.
PT Agrinas Palma, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indra Karya, telah beroperasi dalam bidang konstruksi dan perkebunan sejak tahun 1961. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi perusahaan dalam industri perkebunan sawit dan berkontribusi pada pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab. Dengan penyerahan lahan yang signifikan tersebut, diharapkan Agrinas Palma dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan usaha perkebunan sawit di Indonesia.
- Ombudsman Temukan Masalah Tata Kelola Sawit dan Dukung Pembentukan Badan Nasional (26 Maret 2026)
- Kementan Luncurkan Program PSR 2026 untuk Tingkatkan Produktivitas Sawit (4 April 2026)
- Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO, Wilmar Group Terlibat (23 Februari 2026)
- Skandal Suap Terkait Ekspor CPO: Vonis Ringan dan Panggilan untuk Penuntasan Kasus Korporasi (4 Maret 2026)
Febrie menambahkan, penyerahan lahan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada. Hal ini penting agar masyarakat dapat melihat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.
Dalam konteks yang lebih luas, penyerahan lahan sawit hasil sitaan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengoptimalkan aset-aset negara yang selama ini terbengkalai. Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan muncul model pengelolaan lahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional.
Sumber:
- Kejagung Serahkan 216.997 Ha Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH kepada Agrinas Palma โ Sawit Indonesia (2025-03-26)
- 438.865 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan PT Duta Palma Group Diserahkan Kejagung ke BUMN โ TVOne (2025-03-26)
- Kejagung Serahkan 216.997 Hektare Lahan Sawit Hasil Sitaan ke BUMN โ SINDOnews (2025-03-26)