Kemendag Terbitkan Tiga Permendag Atur Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Paduan Besi

Pelabuhan eksklusif ini sibuk dengan aktivitas ekspor CPO, mendukung peningkatan angka ekspor sawit Indonesia.
Kemendag mengeluarkan tiga Permendag yang mengatur ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi sebagai tindak lanjut PP tentang tata kelola ekspor SDA strategis.
(2026/06/12) Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tata kelola ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Ketiga Permendag—Nomor 15 Tahun 2026 (batubara), Nomor 16 Tahun 2026 (kelapa sawit), dan Nomor 17 Tahun 2026 (paduan besi)—mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan dirancang untuk memperkuat pengaturan ekspor komoditas SDA strategis serta mendukung kebijakan hilirisasi nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa tujuan penerbitan aturan ini adalah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis agar pemanfaatan sumber daya alam memberi manfaat ekonomi yang lebih optimal. Dalam keterangan resminya pada 9 Juni 2026, Mendag menegaskan bahwa instrumen pengaturan ekspor diarahkan untuk menjamin pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Indonesia Upayakan Bebas Tarif Impor untuk CPO, Kakao, dan Kopi ke AS (25 Juli 2025)
- Indonesia Berupaya Bebaskan Tarif Ekspor CPO dan Komoditas Lain ke AS (24 Juli 2025)
- Penguatan Standar Karantina untuk Meningkatkan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia (22 Februari 2026)
- Kebijakan Ekspor dan Alih Fungsi Hutan: Tantangan dan Dampak bagi Industri Sawit (22 Februari 2026)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menjelaskan kebijakan ini juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik serta mendukung stabilitas ekonomi. Tommy menyatakan implementasi kebijakan diberlakukan secara bertahap untuk memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan, dan pemerintah akan melakukan evaluasi tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.
Pada Tahap I, yang berlangsung 1 Juni-31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan menggunakan perizinan yang sudah diterbitkan sebelumnya namun dengan tambahan kewajiban menyerahkan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Kebijakan tersebut menyiratkan adanya persyaratan pelaporan baru bagi pelaku usaha yang mengekspor ketiga komoditas strategis selama masa transisi.
Pada Tahap II, yang dijadwalkan dimulai paling lambat 1 Januari 2027, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor; seluruh proses mulai dari prakepabeanan (pre-clearance), kepabeanan (customs clearance), hingga pascakepabeanan akan berada di bawah mekanisme yang diatur untuk memastikan pengelolaan yang lebih terpusat. Ketentuan Tahap II tercantum sebagai rangkaian pengaturan yang merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Dokumen resmi Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor kelapa sawit juga tercantum dalam direktori peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang memuat salinan dan ringkasan aturan teknis terkait. Direktorat tersebut menyediakan akses untuk meninjau teks peraturan yang relevan dan ketentuan teknis kepabeanan yang mengatur pelaksanaan kebijakan ekspor.
Selain menyebutkan berlakunya ketiga Permendag pada 1 Juni 2026, sumber resmi juga menyatakan pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan selama periode transisi tiga bulan dan menyesuaikan implementasi bila diperlukan; langkah administratif berikutnya mencakup pengaturan detail pelaporan dan alur kerja ekspor melalui BUMN Ekspor pada Tahap II.
Sumber: