Konflik Agraria di Sulawesi Tenggara: Warga Rakawuta Melawan Penggusuran Tanah oleh Perusahaan Sawit

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Warga Desa Rakawuta di Konawe Selatan menghadapi konflik agraria berkepanjangan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya, menyusul penggusuran tanah yang diduga dilakukan secara ilegal.
Konflik agraria yang berkepanjangan di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, semakin memanas seiring dengan protes warga terhadap tindakan penggusuran tanah oleh perusahaan sawit, PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR). Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan antara warga setempat dan perusahaan semakin meningkat, di mana banyak warga yang merasa hak atas tanah mereka diabaikan.
Menurut laporan dari Walhi Sulawesi Tenggara, penggusuran tanah yang dilakukan oleh MJIR tidak hanya melibatkan penggunaan kekuatan, tetapi juga didasari oleh transaksi penjualan tanah yang dilakukan oleh mantan kepala desa tanpa sepengetahuan para pemilik tanah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas tindakan tersebut dan menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan warga yang merasa telah dirampas haknya.
Sarde, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Rakawuta, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya bertindak lebih tegas untuk menyelesaikan konflik ini. Ia menyampaikan bahwa penggusuran paksa yang telah berlangsung selama belasan tahun ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial di tengah masyarakat. “Kami meminta pemerintah, khususnya Bupati, untuk segera menghentikan penggusuran ini, menyelidiki transaksi yang diduga ilegal, dan memastikan hak atas tanah kami dilindungi,” ujarnya.
- Kasus Korupsi Wilmar Group: Penangkapan Hakim dan Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun (23 Februari 2026)
- Mamuju Tengah Siapkan Infrastruktur Sawit dan Data Kelapa Sawit Terpadu (4 April 2026)
- Beasiswa SDM Sawit 2026 Resmi Dibuka untuk Enam Kategori Pendaftar (23 Maret 2026)
- Kasus Korupsi Ekspor CPO: Wilmar dan Musim Mas Tampil di Hadapan Hukum (23 Februari 2026)
Warga Desa Rakawuta juga menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah yang merugikan mereka. Mereka berharap agar suara mereka didengar dan hak-hak mereka diakui, sehingga tidak ada lagi penindasan yang dialami oleh masyarakat kecil yang bergantung pada lahan untuk kehidupan mereka.
Dalam konteks yang lebih luas, konflik agraria seperti yang terjadi di Desa Rakawuta tidak jarang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana pengembangan industri, terutama kelapa sawit, seringkali mengorbankan hak-hak masyarakat lokal. Walhi sebagai organisasi lingkungan hidup mengingatkan bahwa perlunya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan yang melibatkan sumber daya alam.
Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam menyelesaikan konflik agraria ini. Tidak hanya harus mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dan menyelesaikan konflik yang ada, tetapi juga perlu menciptakan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya penggusuran tanah secara ilegal di masa mendatang.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak tanah mereka dan dukungan dari organisasi lingkungan, diharapkan keadilan bagi warga Desa Rakawuta dapat segera terwujud. Masyarakat berhak atas tanah mereka dan harus dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sumber:
- Warga Rakawuta Keluhkan Kebun Merica Tergerus Sawit — Mongabay (2025-03-27)