BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Perpajakan & Pungutan

Pajak Air Permukaan Sawit: Kebijakan Baru di Kalimantan dan Riau

4 April 2026|Pajak Air Permukaan Perusahaan Sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pajak Air Permukaan Sawit: Kebijakan Baru di Kalimantan dan Riau

Kebun pembibitan sawit yang teratur menunjukkan upaya peningkatan produksi kelapa sawit di Indonesia untuk memenuhi permintaan global.

Kalimantan Timur dan Riau menerapkan pajak air permukaan pada perusahaan sawit, berpotensi meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp4 triliun.

(2026/04/04) Kalimantan Timur dan Riau berencana menerapkan pajak air permukaan pada perusahaan sawit sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kebijakan ini muncul di tengah proyeksi pemangkasan dana transfer dari pusat ke daerah, yang memicu kebutuhan untuk memaksimalkan penerimaan dari sektor perkebunan.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menargetkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dari 112 pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya. Gubernur menekankan bahwa pemanfaatan air Sungai Mahakam dapat meningkatkan efisiensi operasional dan nilai ekonomi yang dihasilkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer yang diperkirakan akan berkurang dalam waktu dekat.

Di Riau, DPRD setempat mengungkapkan bahwa wacana pajak air permukaan juga ditujukan untuk perusahaan sawit. Potensi pendapatan dari pajak ini diperkirakan mencapai Rp4 triliun. Kebijakan serupa diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Namun, kebijakan ini tidak tanpa tantangan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Riau menyatakan protes terhadap rencana pajak tersebut, dengan alasan bahwa pajak tambahan ini akan membebani perusahaan dan berpotensi mempengaruhi daya saing industri sawit di daerah. GAPKI menekankan perlunya dialog lebih lanjut untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pendapatan daerah dan keberlanjutan industri sawit.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga berupaya mengoptimalkan pajak air permukaan dari perusahaan sawit. Ini mencerminkan tren di berbagai daerah di Indonesia untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui sektor perkebunan, yang menjadi salah satu pilar ekonomi nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, industri sawit diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi dan tetap berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Pemangku kepentingan diharapkan untuk menjaga komunikasi yang baik untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.

Sumber: