BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Tata Kelola & Pengawasan

Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Hektare Lahan Sawit, Menegaskan Pengelolaan yang Tepat

22 Februari 2026|Penguasaan Lahan Sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Hektare Lahan Sawit, Menegaskan Pengelolaan yang Tepat

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.

Pemerintah Indonesia berhasil menguasai lebih dari 1 juta hektare lahan sawit dari 369 perusahaan, menegaskan kebijakan penertiban hutan yang cermat dan terukur.

Pemerintah Indonesia baru-baru ini berhasil menguasai kembali lebih dari 1 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikelola oleh 369 perusahaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa proses penguasaan lahan ini berlangsung selama dua bulan dan melibatkan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa seluruh tindakan yang diambil berada dalam koridor hukum yang berlaku. “Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama dua bulan. Kita sudah merebut target lebih dari 1 juta hektare lahan sawit yang tentunya akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Sjafrie di Kejaksaan Agung.

Dalam proses ini, Kepala Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa lahan yang telah disita tersebut terdiri dari berbagai perusahaan, termasuk individu-individu yang terlibat dalam praktek pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan regulasi. Pemerintah berkomitmen untuk tidak mengambil tindakan sembarangan dalam menguasai kembali lahan hutan dan sawit, melainkan melakukan langkah-langkah yang terukur dan berdasarkan data resmi dari instansi terkait.

Sjafrie menegaskan pentingnya pendekatan yang hati-hati dalam pengelolaan lahan ini, dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang. “Kami bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk menjaga integritas pengelolaan hutan dan lahan sawit, sekaligus berupaya menanggulangi praktik ilegal yang merugikan lingkungan.

Pada 10 Maret lalu, Satgas PKH juga menyerahkan 216.997,75 hektare lahan sawit yang sebelumnya disita kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada sektor perkebunan sawit. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mendukung pengelolaan lahan yang lebih baik ke depannya.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang tidak mematuhi regulasi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta keadilan dalam pengelolaan lahan serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Sumber:

  • Pemerintah Kuasai Kembali 1 Juta Hektare Lahan Sawit dari 369 Perusahaan — Info Sawit (2025-03-26)
  • Pemerintah Kembali Kuasai 1 Juta Hektare Lahan Sawit dari Hasil Sitaan Kasus Korupsi — TVOne (2025-03-26)
  • Menhan Sjafrie Tegaskan Pemerintah Tak Akan Sembrono Kuasai Hutan Dan Lahan — Kompas (2025-03-26)