BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Regulasi & Perizinan

Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Harus Patuh pada HET Minyakita

22 Februari 2026|HET Minyakita di Riau
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pemprov Riau Tegaskan Pengecer Harus Patuh pada HET Minyakita

Prabowo memberikan pidato mengenai pentingnya industri kelapa sawit untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pemerintah Provinsi Riau menegaskan kepada seluruh pengecer untuk menjual minyak goreng Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, guna menjaga keterjangkauan harga di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di tengah tantangan perekonomian yang dihadapi masyarakat. Melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM), seluruh pedagang pengecer diharuskan untuk menjual produk minyak goreng Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp15.700 per liter.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, tetap terjangkau. Dalam situasi perekonomian yang sulit, harga yang tidak terkendali dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemprov Riau secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengecer untuk memastikan bahwa harga yang berlaku di pasaran tidak melebihi ketentuan tersebut.

Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop-UKM Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebijakan ini tidak akan ditoleransi. “Pengecer yang telah ditunjuk sebagai distributor resmi Minyakita sudah memperoleh keuntungan yang cukup besar, sehingga mereka wajib untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pengecer yang melanggar ketentuan ini.

Pemantauan yang dilakukan oleh Disperindagkop-UKM bertujuan untuk mendeteksi setiap pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan. Pemerintah Provinsi Riau berharap melalui pengawasan yang ketat, masyarakat dapat terhindar dari praktik penjualan yang merugikan, serta memastikan bahwa kebutuhan pokok, terutama minyak goreng, tetap tersedia dengan harga yang wajar.

Dengan langkah ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap konsumen, terutama di sektor pangan. Kebijakan ini pun diharapkan bisa meminimalisir dampak inflasi yang sering kali mempengaruhi harga barang kebutuhan pokok.

Sumber:

  • Tim Pengawasan Disperindag Provinsi Riau Terus Pantau HET Minyakita — Sawit Indonesia (2025-01-30)
  • Pengecer Wajib Menjual Minyakita Sesuai HET — Sawit Indonesia (2025-01-30)