BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Berita Harian

Penangkapan Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang: Motif dan Tindakan Hukum

23 Februari 2026|Penangkapan pelaku pembacokan
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Penangkapan Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang: Motif dan Tindakan Hukum

Gambar menunjukkan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit (POME) ke lingkungan, menyoroti dampak pengolahan industri kelapa sawit.

Kasus pembacokan jaksa di Deli Serdang mengguncang publik, melibatkan pelaku yang memiliki latar belakang organisasi dan pengakuan yang mengejutkan.

Kasus pembacokan yang menimpa jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf TU Acsensio Hutabarat (25) di Deli Serdang, Sumatera Utara, menarik perhatian publik setelah aparat kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku. Pembacokan ini terjadi di ladang sawit milik korban, yang menjadi lokasi kejadian mencekam ini.

Polda Sumut telah menangkap tiga orang pelaku dalam aksi brutal ini. Di antara mereka adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol Jama Kita Purba. Kepot ditangkap saat malam hari di Jalan Pancing, Medan, sementara pelaku lainnya, Surya Darma alias Gallo, ditangkap di Binjai.

Motif pembacokan ini berakar dari rasa sakit hati Kepot, yang merasa dimanfaatkan oleh jaksa Jhon Wesly. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, Kepot mengungkapkan bahwa dia diminta uang sebanyak Rp138 juta untuk meringankan tuntutan yang menjeratnya pada tahun lalu. Hal ini menjadi alasan utama atas aksinya, yang berujung pada tindakan kekerasan.

Penangkapan yang dilakukan oleh Polda Sumut tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, tetapi juga barang bukti berupa parang yang digunakan dalam pembacokan. Parang tersebut ditemukan di ladang dekat lokasi kejadian, dan terlihat dalam kondisi berkarat, menunjukkan bahwa senjata itu memang digunakan dalam tindakan keji tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengomentari insiden ini dengan menyatakan bahwa seharusnya jaksa yang menjalankan tugas penegakan hukum dapat meminta perlindungan dari pihak keamanan. Menurutnya, ada prosedur yang perlu diikuti dalam meminta perlindungan, meskipun ia mengaku belum mengetahui detail kasus yang terjadi di Deli Serdang.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah tudingan yang menyebutkan bahwa jaksa Jhon Wesly meminta uang dari Kepot. Mereka menegaskan bahwa tidak ada dasar bagi tuduhan tersebut dan menuntut agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara aparat penegak hukum dan individu yang terlibat dalam proses hukum, serta menyoroti pentingnya perlindungan bagi para jaksa yang sering kali menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas mereka. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Sumber:

  • Penampakan Parang yang Digunakan Pelaku Bacok Jaksa Deli Serdang โ€” Detik (2025-05-26)
  • Polisi Sebut Pembacok Jaksa Deli Serdang adalah Wakil Ketua PP โ€” CNN (2025-05-26)
  • Polda Sumut Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembacokan Jaksa Deli Serdang โ€” Detik (2025-05-26)
  • Bantahan Kejatisu soal Permintaan Uang dari Jaksa ke Otak Pelaku Pembacokan โ€” Detik (2025-05-26)
  • Jaksa di Deli Serdang Dibacok, PCO: Harusnya Sudah Bisa Minta Perlindungan โ€” Detik (2025-05-26)
  • Otak Pelaku Pembacokan Tuding Jaksa Deli Serdang Minta Rp138 Juta โ€” CNN (2025-05-26)