Perlindungan Buruh Sawit: Suara dari Kalimantan dan Tuntutan Nasional

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Di tengah peringatan May Day, buruh sawit di Kalimantan menuntut perlindungan lebih baik melalui regulasi yang jelas dari pemerintah.
Di tengah perhatian yang meningkat terhadap hak-hak buruh di sektor perkebunan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menjadi sorotan utama dalam upaya perlindungan buruh sawit. Dalam workshop yang diadakan oleh Komnas HAM di Pontianak, berbagai pihak, termasuk DPRD Kalbar, bersepakat bahwa perlindungan terhadap buruh sawit perlu diperkuat melalui regulasi yang jelas dan berkelanjutan.
Dalam acara tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak buruh di sektor sawit. Rasmidi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan bahwa prinsip bisnis dan hak asasi manusia diintegrasikan dalam praktik usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, dalam aksi May Day yang berlangsung di Kalimantan Tengah, ratusan massa menuntut perlindungan bagi buruh sawit dan mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO C190. Koordinator aksi, Dida Pramida, menegaskan bahwa kondisi buruh sawit di daerah tersebut memerlukan perhatian serius dan regulasi khusus untuk menjamin perlindungan yang tepat.
- Kebijakan Hijau China dan Program B50 Dorong Perubahan di Industri Sawit (1 April 2026)
- Kebijakan Baru Sawit: Perlindungan Anak dan Standar Gaji 2026 (29 Maret 2026)
- Penguatan Kebijakan dan Inisiatif dalam Sektor Kelapa Sawit Indonesia (23 Februari 2026)
- Kebijakan dan Tantangan di Sektor Sawit Indonesia di Tengah Ketegangan Global (11 Maret 2026)
Dalam tuntutannya, para buruh juga meminta adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan. Mereka menginginkan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan regulasi yang ada, tetapi juga menciptakan undang-undang terpisah yang secara khusus mengatur perlindungan bagi buruh sawit.
Di Jakarta, aksi serupa digelar oleh aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang menyampaikan 18 poin tuntutan kepada pemerintah. Mereka menekankan bahwa kondisi buruh di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, dan perlunya perhatian lebih dari pemerintah untuk memperbaiki situasi tersebut. Unang Sunarno, Ketua Umum KASBI, menyatakan bahwa aksi mereka bertujuan untuk mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki perlindungan hak buruh.
Isu perlindungan buruh sawit semakin mendesak di tengah meningkatnya ketidakpuasan di kalangan buruh atas kondisi kerja yang tidak layak, upah yang rendah, dan kurangnya jaminan sosial. Dalam konteks ini, baik di Kalimantan Barat maupun Kalimantan Tengah, suara buruh sawit semakin menggema, menuntut perubahan yang nyata dan berkelanjutan.
Dengan adanya kesadaran yang semakin tinggi akan pentingnya perlindungan hak buruh, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil oleh pemerintah dan semua pihak terkait untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi buruh sawit di Indonesia.
Sumber:
- Komnas HAM: Buruh Sawit Butuh Perlindungan Kuat dan Aturan Jelas di Kalbar โ Hai Sawit (2025-05-01)
- DPRD Kalbar Usulkan Perda Tenaga Kerja untuk Lindungi Hak Buruh Sawit โ Hai Sawit (2025-05-01)
- Aksi May Day di Kalteng Tuntut Perlindungan bagi Buruh Sawit โ Detik (2025-05-01)
- 18 Tuntutan Massa Buruh yang Geruduk DPR RI di Aksi May Day 2025 โ CNN (2025-05-01)