PTPN IV Luncurkan PSR Berintegrasi Padi Gogo, Sementara Kasus PSR di Madina Berujung Putusan Bebas

Gambar menunjukkan lahan yang sedang diremajakan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendukung kebijakan pemerintah.
PTPN IV PalmCo mulai program PSR terpadu padi gogo di Asahan; di Madina, dua terdakwa kasus PSR dengan pagu Rp1,9 miliar divonis bebas oleh PN Medan.
(2026/09/03) "Ini adalah bukti bahwa PTPN merupakan perkebunan sawit negara yang hanya mengelola 5 persen dari total sawit nasional, namun memiliki kepedulian serta tanggung jawab terhadap 42 persen petani sawit rakyat," ujar Arya Sandhiyudha memberikan konteks peluncuran program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh PTPN IV PalmCo di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Peluncuran program PSR yang dipadukan dengan penanaman padi gogo dimulai pada Senin (31/8/2026) di lahan eks Plasma PIR seluas 284 hektare milik Koperasi Produsen Petani Kelapa Sawit (KPPKS) Kesepakatan di Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Pada tahap awal, pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencakup 88,30 hektare yang melibatkan 52 petani.
Arya menjelaskan pendampingan perusahaan kepada petani mencakup persiapan dokumen, edukasi budidaya, hingga pelaksanaan penanaman, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggota KPPKS. "Kami berharap KPPKS Kesepakatan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan kesejahteraan anggotanya setelah tanaman hasil peremajaan memasuki masa produksi," kata Arya dalam keterangan yang diterima detikSumut.
- Kutai Timur Percepat PSR: 1.900 Ha Sawit Rakyat Disiapkan Menuju Sertifikasi ISPO (3 September 2026)
- Kementan Pacu Produktivitas Sawit untuk Penuhi Lonjakan Kebutuhan CPO pasca B50 (9 Agustus 2026)
- Kebijakan Berlapis Dukung Keberlanjutan dan Daya Saing Industri Sawit (13 April 2026)
- Bupati Kukar Didakwa Suap Izin Lahan Sawit, KPK Dalami Kasus Korupsi (3 April 2026)
Untuk menjaga pendapatan petani selama masa peremajaan, PTPN IV PalmCo mengalokasikan sekitar 5 hektare dari lahan yang diremajakan untuk penanaman padi gogo secara tumpang sari atau intercropping. Menurut keterangan perusahaan, penanaman padi gogo dimaksudkan sebagai sumber pendapatan alternatif saat tanaman sawit belum menghasilkan dan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan di tengah tekanan perubahan iklim dan alih fungsi lahan.
Bupati Asahan, Taufiq Zainal Abidin, menyambut kolaborasi itu sebagai dukungan terhadap agenda pembangunan daerah dan kebijakan pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. "Ini menunjukkan salah satu program strategis bagaimana meningkatkan produk unggulan, yaitu tanaman sawit, dan yang kedua untuk tanaman pangan," ujar Taufiq saat menanggapi peluncuran PSR di Asahan.
Sementara upaya memperkuat tata kelola PSR mendapat sorotan berbeda di Mandailing Natal. Pada Selasa (1/9/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan membebaskan mantan Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, dan petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan, dari seluruh dakwaan terkait dugaan korupsi proyek PSR dengan pagu anggaran Rp1,996,722,000. "Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Ketua Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan.
Putusan tersebut berbeda untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama; Asmudal Nasution sebelumnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun penjara serta denda Rp50 juta, setelah hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam berkas perkara disebutkan pagu anggaran untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung adalah Rp1.996.722.000, dan perhitungan penyidik menyatakan kerugian negara mencapai Rp488.467.000.
Peristiwa peluncuran PSR terpadu di Asahan dan vonis di Madina menempatkan dua sisi pelaksanaan program peremajaan sawit: upaya kolaboratif perusahaan negara dan petani untuk menjaga pendapatan saat peremajaan, serta pentingnya penegakan hukum dan akuntabilitas pada proyek yang didanai publik. Rangkaian tindakan pendampingan PTPN IV, alokasi BPDP untuk 88,30 hektare, serta putusan PN Medan atas pagu Rp1,996,722,000 menjadi fakta konkret terbaru terkait pelaksanaan PSR di Sumatera Utara.
Sumber: