Sahat M. Sinaga Soroti Legalitas dan Transformasi Sawit di Indonesia

Inisiatif Siemens dalam digitalisasi sawit mendukung Siprosatu dan Satu Data Sawit di Indonesia melalui peluncuran X’perience Center Jakarta.
Pengamat Sahat M. Sinaga menekankan pentingnya legalitas lahan dan teknologi dalam industri sawit untuk mendukung transformasi sektor ini.
(2026/04/15) Pengamat industri kelapa sawit, Sahat M. Sinaga, menyoroti tantangan utama dalam pengelolaan sawit nasional, termasuk legalitas lahan dan teknologi pengolahan, pada acara peluncuran bukunya di Jakarta. Menurutnya, pengelolaan yang baik dapat mengurangi emisi karbon yang kini mencapai 60 juta ton CO2 per tahun akibat inefisiensi dalam teknologi pengolahan.
Sahat menegaskan bahwa transformasi dalam industri sawit harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih sistematis, terutama dalam hal legalitas lahan. Ia menyarankan penerapan kebijakan one main policy untuk menyatukan berbagai regulasi yang ada. Selain itu, ia juga mengusulkan agar minyak kelapa sawit mentah (CPO) diubah menjadi DPMO (Darat Perdagangan Minyak Olahan) untuk meningkatkan nilai tambah dan efisiensi industri.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) juga melakukan upaya untuk memperjelas legalitas lahan melalui penyuluhan dan pelatihan. Dalam pelatihan online yang diadakan oleh Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI), Ditjenbun membahas pentingnya pendaftaran legalitas lahan dan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS). Saat ini, terdapat 3.144 izin usaha perkebunan (IUP) yang harus dilaporkan, namun selama semester pertama 2025, hanya 1.041 yang melaporkan FPKMS, menunjukkan kurangnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha.
- Program PSR Mempercepat Peremajaan Sawit, Capaian Tembus 2.287 Hektare (3 April 2026)
- Kebijakan Hijau China dan Program B50 Dorong Perubahan di Industri Sawit (1 April 2026)
- Pemerintah Tetapkan DBH Sawit Minimal 4 Persen, Perkuat Keadilan Fiskal (27 Maret 2026)
- Kebijakan Baru Sawit: Perlindungan Anak dan Standar Gaji 2026 (29 Maret 2026)
Data dari SIPERIBUN menunjukkan bahwa pelaporan IUP di sektor perkebunan masih sangat rendah, dengan hanya 980 IUP yang melapor pada semester kedua. Hal ini menandakan perlunya peningkatan informasi dan pemahaman tentang peraturan yang ada agar industri sawit dapat berjalan lebih transparan dan berkelanjutan.
Dari perspektif ke depan, jika kebijakan legalitas lahan dapat diimplementasikan dengan baik, maka efisiensi dalam pengelolaan sawit dapat meningkat, yang pada gilirannya berpotensi menurunkan emisi karbon dan meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional. Sahat menekankan bahwa transformasi ini bukan hanya penting bagi industri, tetapi juga untuk lingkungan dan keberlanjutan komunitas.
Di tengah upaya tersebut, tantangan terbesar tetap ada pada konsistensi penerapan regulasi dan peningkatan pemahaman para pelaku industri. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan sawit yang lebih baik.
Sumber: