BPDP Buka Akses Hibah Rp60 Juta/ha untuk Peremajaan Perkebunan Sawit Rakyat

Logo BPDP yang terintegrasi dengan latar belakang kebun kelapa sawit, mencerminkan dukungan pemerintah terhadap industri kelapa sawit Indonesia.
BPDP memastikan pekebun sawit rakyat dapat mengajukan hibah hingga Rp60 juta per hektare untuk program peremajaan, dengan batas maksimal 4 ha per pekebun.
(2026/07/31) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyatakan pekebun perkebunan sawit rakyat bisa mengajukan hibah hingga Rp60 juta per hektare untuk peremajaan lahan, dengan batas maksimal 4 hektare per orang, kata Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDP Zaid Burhan Ibrahim pada media briefing di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (29/7).
BPDP menetapkan dana hibah itu khusus untuk pekebun rakyat dan tidak berlaku bagi perusahaan, menurut Zaid. Dia mengatakan program ini sejalan dengan peraturan yang mengatur mekanisme bantuan hibah dan dimaksudkan untuk mendorong replanting kebun sawit tua agar produktivitas sektor meningkat.
Zaid memaparkan capaian BPDP sepanjang 2015 sampai 2025: total dana peremajaan yang disalurkan mencapai Rp12,3 triliun dan menjangkau 408.146 hektare lahan yang sudah diremajakan. Dari sisi penerima, program tersebut telah membantu 182.218 pekebun sawit rakyat.
- Harga TBS Swadaya Riau Tembus Rp4.007 Per Kilogram pada April 2026 (8 April 2026)
- 111 Pekebun Inhil Ikuti Pelatihan Pupuk Organik Didanai BPDP, Fokus Biochar dan POC/POP (28 Juli 2026)
- Perkenalan Serangga Penyerbuk Baru Tingkatkan Produktivitas Sawit Indonesia (10 April 2026)
- Uji Kompetensi dan SISKA: Penguatan SDM dan Ketahanan Pangan di Perkebunan Sawit (27 April 2026)
Dalam pemaparan yang sama Zaid menekankan peranan perkebunan rakyat pada produksi nasional; berdasarkan data 2025, pekebun rakyat menghasilkan 16,64 juta ton kelapa sawit, naik dari 15,50 juta ton pada 2021. "Fakta ini menunjukkan bahwa pekebun bukan hanya sekedar pelengkap industri sawit. Tetapi merupakan aktor utama dalam rantai pasok sawit nasional," ujar Zaid.
BPDP juga memberi penjelasan teknis mengenai pengajuan: setiap pekebun dapat mengusulkan maksimal 4 hektare untuk mendapat hibah Rp60 juta per hektare, dan keluarga yang berbeda anggota keluarga dapat mengajukan sepanjang kebun tercatat atas nama masing-masing. Zaid menjawab pertanyaan soal akumulasi lahan perusahaan—program ini tidak ditujukan untuk perusahaan karena luasan lahan perusahaan dinilai sudah besar.
Rangkaian angka yang disampaikan BPDP menempatkan skala program ini dalam konteks kuantitatif: 41 persen dari keseluruhan industri sawit nasional dikelola oleh perkebunan rakyat, menurut Zaid, sehingga alokasi hibah diarahkan untuk memperbaiki stok tanaman produktif pada segmen itu. Data 2015–2025 juga memberikan gambaran pembiayaan terfokus: Rp12,3 triliun untuk 408.146 ha berarti program telah mengalokasikan dana replanting dalam skala luas selama satu dekade terakhir.
Sebagai fakta penutup yang konkret, BPDP mencatat jumlah pekebun yang dibantu mencapai 182.218 orang dan menyatakan kebijakan hibah Rp60 juta per hektare berlaku berdasarkan peraturan yang disebut Zaid pada briefing tersebut; pelaksanaannya mengikuti ketentuan pendaftaran dan verifikasi pekebun yang tercantum dalam skema program.
Sumber: