BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Perpajakan & Pungutan

BPDPKS Buka Akses Dana PSR ke Koperasi Merah Putih, Airlangga Tekankan Peran PSR pada Era B50

21 Agustus 2026|Koperasi Merah Putih Bisa
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
BPDPKS Buka Akses Dana PSR ke Koperasi Merah Putih, Airlangga Tekankan Peran PSR pada Era B50

Airlangga Hartanto memberikan pernyataan di rapat formal.

(2026/08/21) BPDPKS membuka akses dana Peremajaan Sawit Rakyat ke Koperasi Desa Merah Putih dengan syarat keanggotaan pekebun dan batas lahan maksimal 4 ha.

(2026/08/21) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membuka akses program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan syarat keanggotaan pekebun dan batas luasan lahan maksimal 4 hektare per pekebun.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPDPKS, bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun menandai perluasan akses ini dan merupakan bagian dari realisasi PSR Batch VI yang berlanjut pada Agustus 2026.

Realisasi PSR pada 2026 menunjukkan progres kuantitatif: tercatat 133 proposal dengan total luasan 20.229 hektare yang mewakili 10.403 pekebun dengan nilai total Rp 606 miliar, menurut pernyataan yang disampaikan pada acara penandatanganan PKS.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman merincikan syarat kelembagaan penerima dana: pekebun wajib bergabung dalam suatu organisasi berbentuk koperasi agar penyaluran dana dapat dilakukan kolektif karena dana diberikan kepada pekebun melalui kelembagaan, bukan tunai per individu.

Eddy juga menyebutkan tiga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sudah menerima dana PSR: KDMP Tambang Emas (Kab. Merangin, Jambi), KDMP Besilam Bukit Lembasa (Kab. Langkat, Sumatera Utara), dan KDMP Sungai Sahut (Kab. Merangin, Jambi); tambahan dua koperasi penerima adalah KUD Makmur Jaya (Kab. Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara) dan Koperasi Pemasaran Tani Rukun (Kab. Siak, Riau).

Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera menyatakan penandatanganan PKS PSR kali ini mencakup 394 pekebun dengan total luas 940 hektare senilai Rp 56 miliar, yang merupakan bagian dari 69 kelembagaan pada Agustus 2026 berjumlah 4.765 pekebun di 11 provinsi dengan luas total 9.842 hektare dan total dana PSR Rp 590 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PSR penting untuk meningkatkan produktivitas sawit dan sejalan dengan perluasan mandatori biodiesel B50; ia menegaskan kebijakan B50 diluncurkan Presiden pada 9 Juli 2026 dan meningkatkan kebutuhan CPO untuk biodiesel dari 15,6 juta ton per tahun menjadi 18 juta ton per tahun.

Airlangga menyampaikan pemerintah mempercepat PSR dan pengembangan sumber daya manusia perkebunan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan BPDP; peran BPDP adalah mengelola dan menyalurkan dukungan pendanaan kepada kelembagaan pekebun sesuai ketentuan dengan melibatkan pemerintah daerah dan perbankan mitra.

Rincian implementasi teknis PSR yang disebutkan sumber mencakup penggantian tanaman tidak produktif dengan benih unggul dan penerapan praktik budidaya Good Agricultural Practices (GAP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.

Sumber: