Dinas Pertanian Mukomuko Imbau Perusahaan Sawit Sesuaikan Harga TBS

Eddy Martono memberikan pidato dalam acara GAPKI, membahas isu-isu terkini industri kelapa sawit Indonesia.
Dinas Pertanian Mukomuko mengingatkan perusahaan kelapa sawit untuk menyesuaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai penetapan provinsi, demi keadilan petani.
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut untuk menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Provinsi Bengkulu. Langkah ini diambil untuk mengatasi selisih harga yang signifikan antara harga yang ditetapkan oleh provinsi dan harga beli yang berlaku di tingkat perusahaan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Iwan Cahaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada perusahaan-perusahaan terkait. Dalam surat tersebut, Iwan menekankan pentingnya perusahaan untuk mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan. Saat ini, harga TBS untuk tanaman yang berumur 10 hingga 20 tahun adalah sebesar Rp3.100 per kilogram. Namun, di lapangan, harga yang diterima petani seringkali lebih rendah dari ketentuan ini, sehingga merugikan mereka.
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat keberadaan berbagai perusahaan yang beroperasi di Mukomuko. Iwan mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan terhadap penetapan harga ini dapat berdampak pada kesejahteraan petani dan dapat menghambat produksi kelapa sawit daerah. "Kami berharap semua perusahaan dapat berkomitmen untuk mengikuti ketentuan ini agar tidak ada lagi petani yang merasa dirugikan," ungkapnya.
- Kebijakan B50 dan Pembangunan Sawit Hijau di Papua: Langkah Menuju Kemandirian Energi (5 April 2026)
- BPDP Didorong Perluas Program SDM untuk Daya Saing Industri Sawit (29 Maret 2026)
- Kebijakan dan Penegakan Hukum dalam Industri Kelapa Sawit: Dari Dukungan PAD hingga Penggeledahan Kasus Korupsi (2 Maret 2026)
- Standar Baru Sawit Ramah Anak: Perlindungan Generasi Muda di Perkebunan (25 Maret 2026)
Lebih lanjut, Dinas Pertanian Mukomuko juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi harga yang ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan petani dapat memperoleh harga yang adil dan sesuai dengan standar yang berlaku. Situasi ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh industri kelapa sawit di Indonesia, di mana harga pasar sering kali fluktuatif dan sulit untuk diprediksi, sehingga mempengaruhi stabilitas ekonomi petani.
Ke depan, Dinas Pertanian Mukomuko berencana untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap harga TBS di tingkat perusahaan agar penetapan harga dapat lebih efektif dan tepat sasaran. Hal ini penting untuk mendorong keberlanjutan produksi kelapa sawit yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi petani lokal.
Sumber:
- Dinas Pertanian Mukomuko Minta Perusahaan Sawit Sesuaikan Harga TBS dengan Penetapan Provinsi — Info Sawit (2025-04-12)