Ditjen Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Sawit

Map dokumen, palu sidang, dan pena di meja resmi melambangkan regulasi dan kebijakan pemerintah di sektor sawit.
Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah jelas diatur, dan data BRIN menunjukkan titik api semakin berkurang di lahan sawit yang dikelola.
(2026/09/25) Direktorat Jenderal Perkebunan menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit karena regulasi pelarangan pembukaan dengan cara membakar sudah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Iim Mucharam, menyampaikan pernyataan itu pada acara Program Pengembangan SDM Sawit di Yogyakarta, Kamis (24/9/2026). Iim menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkebunan secara tegas melarang pembukaan kebun dengan cara membakar dan bahwa ada regulasi bidang lingkungan yang mengatur pembukaan lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
Iim menyoroti keberadaan celah penerapan terkait kearifan lokal yang kadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memenuhi persyaratan. Ia mengatakan bahwa "Untuk membuka lahan sesuai dengan kearifan lokal itu dibutuhkan banyak sekali persyaratan-persyaratan. Nah, ini yang agak-agak sering kurang dipatuhi" dan memberi konteks bahwa pelanggaran persyaratan tersebut dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
- Anggota DPRD Mempawah Diduga Membakar Lahan untuk Tanam Sawit, HMI Desak Pemeriksaan (21 September 2026)
- Karhutla di Kobar Lalap Kebun Sawit Masyarakat hingga KM 18, Petani Laporkan Tanaman Baru Ikut Hangus (15 September 2026)
- Pelaku Pembakaran untuk Buka Lahan Sawit di Berau Jadi Tersangka, Api Hanguskan 12 Hektare (22 Agustus 2026)
- Puan Desak Penyidikan Lahan Bekas Karhutla yang Langsung Berubah Jadi Perkebunan Sawit (8 September 2026)
Sumber yang dikutip Iim untuk menunjukkan tren titik api adalah penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurut Iim, data BRIN mengenai titik api sejak 1996 hingga 2023 serta data terkini menunjukkan titik api di lahan yang telah dikelola untuk perkebunan kelapa sawit semakin berkurang. Ia mengatakan sebaliknya lahan terlantar yang dipenuhi semak belukar memiliki potensi lebih besar memunculkan titik api.
Iim juga menggarisbawahi kepentingan para pengelola lahan sawit untuk mencegah kebakaran karena dampak langsungnya terhadap kebun yang dikelola. Ia menyatakan bahwa baik petani maupun perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit memiliki insentif menjaga kebun tetap aman dari api agar produksi dan investasi tidak rusak.
Selain aspek regulasi dan temuan BRIN, Iim menyampaikan bahwa penerapan ketentuan kearifan lokal disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan persyaratan itu sering kali tidak lengkap sehingga menciptakan celah-peluang pelanggaran: "Di Undang-Undang Perkebunan, sebenarnya sudah clear. Ada namanya larangan untuk pembukaan kebun dengan cara membakar," ujarnya menegaskan kembali aturan itu saat berbicara di Yogyakarta.
Sebagai fakta penutup, Iim menyebutkan bahwa data titik api yang dianalisis BRIN mencakup periode panjang dari 1996 sampai 2023 dan dilengkapi dengan data hingga saat ini, dan ia menekankan bahwa lahan terkelola sawit menunjukkan penurunan titik api sementara lahan terlantar bersemak justru menjadi sumber risiko kebakaran.
Sumber: