Anggota DPRD Mempawah Diduga Membakar Lahan untuk Tanam Sawit, HMI Desak Pemeriksaan

Para pekerja anonim berjalan di lahan sawit tua yang sudah ditumbang dan dicacah, dengan bibit sawit muda siap ditanam kembali. Foto menggambarkan program peremajaan sawit rakyat di lahan yang baru dibuka.
Video yang beredar menunjukkan anggota DPRD Mempawah diduga membakar lahan untuk persiapan tanam 200 bibit sawit; HMI minta polisi dan Gakkum KLHK usut tuntas.
(2026/09/21) Seorang anggota DPRD Mempawah berinisial C diduga melakukan pembakaran lahan untuk persiapan menanam kelapa sawit, berdasarkan video yang beredar di media sosial dan unggahan di akun TikTok pribadinya.
Video yang viral memperlihatkan pernyataan C tentang rencana membakar sisa lahan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit, sehingga menimbulkan sorotan publik di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap di wilayah tersebut.
Penyebaran rekaman itu memicu reaksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, yang menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena dikerjakan saat petugas gabungan — termasuk TNI, Polri, relawan, dan tim penanggulangan — masih menangani karhutla di lapangan. Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, menyebut kejadian itu ironis dan meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan pelanggaran.
- GAPKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Riau Menghadapi El Nino (25 April 2026)
- Ditjen Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Sawit (25 September 2026)
- Karhutla di Kobar Lalap Kebun Sawit Masyarakat hingga KM 18, Petani Laporkan Tanaman Baru Ikut Hangus (15 September 2026)
- Pria di Muara Enim Ditetapkan Tersangka Setelah Bakar Lahan Hendak Tanam Sawit (11 September 2026)
HMI menyoroti peran pejabat publik dalam memberikan contoh pencegahan karhutla dan menilai pembakaran untuk persiapan perkebunan harus diperiksa sesuai aturan. Abdul Rohman mengatakan organisasi itu akan mengonsolidasikan tim hukum untuk menentukan langkah lanjutan dan mendesak polisi serta penegak hukum lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melakukan penyelidikan.
Secara hukum, HMI mengutip ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar pada Pasal 69 ayat (1) huruf h, serta ancaman pidana yang diatur pada Pasal 108 berupa penjara paling singkat tiga tahun sampai paling lama 10 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar. Organisasi itu juga merujuk pada Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang membuka atau mengolah lahan perkebunan dengan cara membakar.
HMI menyatakan akan menempuh langkah hukum tanpa pandang bulu dan mendesak aparat untuk bertindak cepat mengingat dampak kesehatan dari kabut asap yang sedang dirasakan masyarakat. Permintaan pemeriksaan itu datang bersamaan dengan laporan bahwa video terkait diunggah oleh akun pribadi anggota dewan berinisial C, yang menjadi dasar klaim publik terhadap keterlibatan politisi tersebut.
Hingga pelaporan ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, DPRD Mempawah, atau yang bersangkutan mengenai status pemeriksaan atau klarifikasi atas isi video. HMI menyebutkan mereka akan mengonsolidasikan tim hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan menunggu tindakan dari penegak hukum.
Sumber: