Pria di Muara Enim Ditetapkan Tersangka Setelah Bakar Lahan Hendak Tanam Sawit

Palu sidang dan peta lahan di meja dengan latar kebun sawit, melambangkan sengketa hukum dan penegakan terkait lahan perkebunan.
Seorang pria di Muara Enim, Sumsel, ditetapkan tersangka karena membakar lahan seluas sekitar 2,5 hektare dengan tujuan menanam kelapa sawit.
(2026/09/11) "Pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan luas kurang lebih 2,5 hektare. Tujuannya karena rencana ingin menanam kelapa sawit," ujar Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Ujan Mas.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Ataran Sungai Teberau, Dusun IV, Desa Pinang Belarik. Pelaku yang kemudian ditetapkan tersangka adalah Edi Friansyah (36), yang diduga membakar tumpukan ranting dan daun kering di lahan kebun karet milik orang tuanya.
Adrian menjelaskan kronologi awal: Edi berada di kebun sejak pagi untuk beraktivitas dan membuat tumpukan bahan-bahan kering sebelum menyalakan api. "Sekitar pukul 09.30 WIB, dia kembali ke titik api dan melihat api mulai mengecil. Kemudian api disiram menggunakan air sampai dianggap padam," kata Adrian saat menjelaskan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
- Forum Internasional Bahas Isu Sawit dan Reduksi Emisi Karbon (22 April 2026)
- Kemenhut Didorong Tegakkan Hukum Terkait Deforestasi dan Korupsi Sawit (2 April 2026)
- 2.830 Hektare Lahan di Kotawaringin Barat Terbakar, Warga Kehilangan Kebun Sawit dan Mata Pencaharian (12 Oktober 2026)
- GAPKI Tingkatkan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla di Riau Menghadapi El Nino (25 April 2026)
Meski sempat dianggap padam, api kembali membesar dan akhirnya membakar lahan yang dikelola Edi serta merembet ke kebun sawit milik warga bernama Mulyadi. Informasi mengenai kobaran api pertama kali diterima Edi dari orang tuanya sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga ia kembali ke lokasi untuk membantu pemadaman.
Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa Edi pada Rabu, 9 September 2026 di Unit III Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim. Setelah gelar perkara, Adrian menyatakan, "yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut." Barang bukti yang disita antara lain parang sekitar 1 meter, botol air mineral bekas 1,5 liter, ember cat bekas, potongan kayu yang hangus terbakar, serta plastik berisi abu sisa pembakaran.
Untuk dugaan pelanggaran hukum, Adrian menyebut beberapa pasal yang dikenakan terhadap Edi, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Atas perbuatanya Edi dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009...," ungkap Adrian saat merinci dasar hukum penetapan tersangka.
Kasus ini mencatat luas lahan terbakar sekitar 2,5 hektare menurut polisi, dan memperlihatkan pola pembukaan lahan dengan pembakaran untuk alih guna tanam sawit di tingkat perkebunan skala kecil. Proses penyidikan masih berjalan di Polres Muara Enim untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan menentukan langkah penuntutan sesuai peraturan yang disebutkan aparat.
Sumber: