DPRD Kutai Barat Usulkan Satgas dan Tinjau Ulang Batas HGU Sawit

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
DPRD Kutai Barat mengusulkan pembentukan Satgas Pengawasan Perkebunan dan peninjauan ulang batas HGU untuk mengatasi konflik lahan sawit yang semakin marak.
(2026/04/18) DPRD Kabupaten Kutai Barat merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Usaha Perkebunan (PUP) permanen untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan kelapa sawit di daerah. Langkah ini diambil untuk menangani berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk konflik lahan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam upaya pembenahan tata kelola perkebunan sawit yang dinilai masih memerlukan perhatian khusus. Selain itu, DPRD juga merespons meningkatnya konflik lahan akibat batas Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga mencaplok permukiman warga dan lahan milik masyarakat. Menurut anggota Pansus, Minarsih, penting untuk membangun sistem database perkebunan berbasis One Map Policy yang terintegrasi.
Masalah batas lahan menjadi sorotan utama, di mana DPRD menilai bahwa hal ini merupakan akar dari konflik agraria yang terus berulang. Mereka mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meninjau ulang patok batas HGU dan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil yang ada.
- Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi CPO dan Perkuat ISPO di Industri Sawit (6 Maret 2026)
- Gubernur Sumsel Dorong Peningkatan Produktivitas dan Sertifikasi Sawit (16 April 2026)
- Kebijakan Sawit 2026: Perlindungan Anak dan Keadilan Fiskal (29 Maret 2026)
- Riau Kembangkan Integrasi Sawit-Sapi untuk Ketahanan Pangan dan Ekosistem (8 April 2026)
Dengan pembentukan Satgas Pengawasan Usaha Perkebunan, DPRD berharap dapat melibatkan pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat adat dalam upaya pengawasan yang lebih efektif. Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perkebunan sawit di Kutai Barat.
Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap tata kelola lahan, diharapkan langkah-langkah ini dapat mengurangi konflik yang sering terjadi dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi industri sawit. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Melihat kondisi saat ini, tantangan yang dihadapi oleh industri sawit di Kutai Barat bukan hanya masalah legalitas, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Hal ini menjadi penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan sawit dan masyarakat lokal. "Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil, agar tidak ada lagi konflik yang merugikan kedua belah pihak," ujar Minarsih.
Sumber: