Kejagung Mulai Penyidikan 10 Eksportir Sawit atas Dugaan Under‑Invoicing, BPKP Diminta Hitung Kerugian

Purbaya memberikan pidato penting tentang kebijakan kelapa sawit di Kementerian Keuangan, didukung latar belakang bendera Indonesia.
(2026/06/25) Kejaksaan Agung menyidik indikasi under‑invoicing pada 10 eksportir sawit dan sedang menghitung kerugian negara bersama BPKP.
(2026/06/25) Kejaksaan Agung menyidik indikasi praktik under‑invoicing pada 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah dan sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama auditor BPKP.
Penyidikan dimulai setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan data 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta.
Febrie menyatakan Kejagung telah menerima nama‑nama dari Menkeu dan kini menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyidikan serta perhitungan kerugian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Kementan Perkuat Integrasi Peternakan dan Perkebunan untuk Pangan RI (9 April 2026)
- Mentan Surati Kapolri, 274 Pabrik Sawit Dilaporkan atas Anomali Harga TBS (19 Juni 2026)
- Gubernur Sumsel Dorong Peningkatan Produktivitas dan Sertifikasi Sawit (16 April 2026)
- Kemenko Pangan Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan dan Mandat B50 (26 April 2026)
Dalam penjelasan yang dipublikasikan, Febrie mengatakan proses penyidikan mencakup perusahaan yang disebut Menkeu dan juga perusahaan lain yang sudah lama menjadi objek penyelidikan, termasuk Duta Palma. Ia menegaskan penyidikan masih berproses karena keterangan dari tiap perusahaan berbeda‑beda.
Tribunnews merinci daftar 10 perusahaan yang disebut dalam laporan Menkeu: Wilmar Nabati Indonesia, Kutai Refinery Nusantara, Sari Dumai Sejati, Musim Mas, Sinar Mas Agro Resources, Sumber Indah Perkasa, Inti Benua Perkasa Tama, Ivomas Tunggal, Multi Mas Nabati Asahan, dan Energi Unggul Persada; Febrie menyatakan data tersebut sudah berada di Kejaksaan.
CNBC Indonesia mengutip penjelasan Menkeu yang menyebut modus yang digunakan termasuk pemanfaatan perusahaan cangkang di Singapura untuk mengubah harga jual sehingga ada selisih harga dua sampai empat kali lipat antara nilai ekspor yang dicatat di Indonesia dan harga setelah masuk ke negara tujuan.
Febrie menegaskan Kejagung akan menunggu angka pasti dari auditor BPKP sebelum membeberkan rincian modus dan besaran kerugian negara, dan akan menginformasikan ke media setelah ada hasil audit BPKP.
Ketiga liputan menekankan bahwa perhitungan kerugian negara menjadi bagian inti proses penyidikan; Detik menyebut Kejagung "sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP" seperti dikatakan Febrie dalam konferensi pers.
Penyidikan ini mempertemukan peran Kementerian Keuangan sebagai sumber data, Kejaksaan sebagai penyidik, dan BPKP sebagai auditor teknis untuk menghitung potensi kerugian negara akibat praktik under‑invoicing dan transfer pricing pada ekspor CPO.
Febrie mengatakan keterbatasan pemberian informasi publik disebabkan perbedaan modus dan keterangan antar perusahaan sehingga proses penghitungan dan verifikasi memerlukan waktu sebelum diumumkan angka final kerugian negara.
Sumber: