Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dari Kasus TPPU Duta Palma, Uang Rp 479 M Dititipkan ke Bank

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Kejaksaan Agung menyita total Rp 6,8 triliun dari PT Duta Palma Grup dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Uang sitaan sebesar Rp 479 miliar dititipkan ke bank untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp 6,8 triliun yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 8 Mei 2025, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa dari total penyitaan tersebut, Rp 479 miliar ditunjukkan kepada publik, menandakan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini.
Penyitaan sebesar Rp 479 miliar tersebut terdiri dari uang dalam pecahan Rp 100 ribu yang disusun rapi hingga sepanjang 5 meter. Uang ini diduga merupakan hasil dari kegiatan usaha yang tidak sah, yang hendak dikirim ke Hong Kong oleh anak perusahaan PT Duta Palma, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Harli Siregar menjelaskan bahwa uang sitaan tidak disimpan di kantor atau rumah, melainkan segera dititipkan ke rekening bank sebagai upaya menjaga keamanannya. "Ini penting agar masyarakat memahami langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung untuk memulihkan kerugian negara," ujarnya. Uang tersebut dititipkan di Bank Persepsi, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
- Pemerintah Perkuat Regulasi ISPO untuk Tata Kelola Sawit Berkelanjutan (22 Maret 2026)
- Kebijakan dan Penegakan Hukum dalam Industri Kelapa Sawit: Dari Dukungan PAD hingga Penggeledahan Kasus Korupsi (2 Maret 2026)
- Kebijakan Sawit 2026: Perlindungan Anak dan Keadilan Fiskal (29 Maret 2026)
- IPOSS Rilis Outlook 2026: Produksi Sawit Diperkirakan Tumbuh Moderat (31 Maret 2026)
Dalam rincian lebih lanjut, Harli juga menyebutkan bahwa total penyitaan uang dari PT Duta Palma Grup tidak hanya meliputi mata uang rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing. Selain Rp 6,8 triliun dalam rupiah, Kejagung juga menyita USD 13.274.490,57 dan SGD 12.859.000. Ini menunjukkan skala besar dari operasi pencucian uang yang terjadi di dalam perusahaan tersebut, dan mempertegas komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik ilegal yang melibatkan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit, yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Kejagung berharap dengan tindakan ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan lain untuk lebih transparan dalam operasionalnya. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sektor ini.
Dengan langkah yang diambil oleh Kejagung, diharapkan ke depan akan ada perubahan signifikan dalam pengelolaan dan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia, yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga menjaga integritas dan keberlanjutan lingkungan.
Sumber:
- Penampakan Uang Rp 479 M yang Disita Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma โ Detik (2025-05-08)
- Kejagung Titipkan Uang Rp 479 M Sitaan TPPU Duta Palma ke Bank โ Detik (2025-05-08)
- Total Duit TPPU Duta Palma Disita Kejagung: Rp 6,8 T hingga USD 13 Juta โ Detik (2025-05-08)