Kemendag: Pasokan Minyakita Bergantung pada Realisasi DMO Produsen, Bukan APBN

Truk pengiriman dimuati kardus minyak goreng di titik distribusi lokal, melambangkan penyaluran minyak goreng untuk pasar dalam negeri.
Kemendag menyatakan program Minyakita dibiayai dari kewajiban DMO produsen ekspor; penyaluran ke BUMN Pangan capai 413.256 ton hingga Juli 2026.
(2026/08/05) Kementerian Perdagangan menegaskan program minyak goreng rakyat Minyakita tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sepenuhnya bergantung pada kewajiban domestic market obligation atau DMO dari produsen minyak sawit yang melakukan ekspor, kata Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Nawandaru Dwi Putra.
Nawandaru mengatakan realisasi penyaluran DMO kepada distributor tingkat pertama (D1), yakni BUMN Pangan, telah mencapai 413.256 ton atau sekitar 49,90 persen dari total kewajiban yang harus dipenuhi produsen. Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menguasai pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD sebanyak 105.199 ton.
Data Kemendag menunjukkan realisasi DMO pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton, meningkat dibandingkan Juni 2026 setelah mengalami tren penurunan sejak Februari hingga Mei. Nawandaru mencatat periode Februari, Maret, April, dan Mei realisasi DMO cenderung menurun "sangat signifikan", namun pada Juni dan Juli penyaluran sudah kembali naik di atas 100.000 ton per bulan.
- Realisasi DMO MinyaKita Juli Hanya 53.059 Ton, Kemendag Kaitkan Penurunan dengan Melemahnya Ekspor CPO (2 Agustus 2026)
- Thailand Perketat Kontrol Ekspor Minyak Sawit Mentah di Tengah Tantangan Energi (7 April 2026)
- Kemendag: Stok Minyakita Aman Meski Realisasi DMO Turun, Ketergantungan pada Ekspor CPO Jadi Pemicu (31 Juli 2026)
- Mentan Andi Amran: PT DSI untuk Transparansi Ekspor Sawit dan Lindungi Harga TBS Petani (29 Juni 2026)
Menurut Kemendag, sebagian pasokan DMO yang dikuasai BUMN Pangan telah disalurkan untuk mendukung bantuan pangan pemerintah dan memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasar rakyat. Namun, volume Minyakita masih lebih kecil dibanding minyak goreng komersial karena pasokannya bersumber dari kewajiban DMO saja, sehingga penyaluran harus dilakukan tepat sasaran.
Kemendag meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Bulog dan ID FOOD agar distribusi Minyakita diprioritaskan ke pasar-pasar yang membutuhkan. Untuk menjaga ketersediaan yang merata, Nawandaru menyebut salah satu tujuan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 adalah mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35 persen realisasi DMO kepada BUMN Pangan.
Selain fokus pada pasokan, Kemendag juga memantau harga Minyakita. Rata-rata harga Minyakita nasional saat ini tercatat Rp15.869 per liter, sedikit di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Kementerian menegaskan upaya stabilisasi harga tetap berjalan, termasuk pencermatan distribusi agar ketersediaan Menteri sejalan dengan HET.
Rangkaian angka penyaluran DMO dan harga Minyakita menjadi rujukan pemerintah dalam mengelola subsidi non-APBN lewat mekanisme kewajiban produsen ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 dan realisasi DMO per bulan akan terus dipantau untuk memastikan target penyaluran 35 persen kepada BUMN Pangan terpenuhi, sementara data terakhir menunjukkan Bulog dan ID FOOD telah menerima masing-masing 308.057 ton dan 105.199 ton dari total 413.256 ton yang disalurkan kepada D1 hingga Juli 2026.
Sumber: