BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Regulasi & Perizinan

Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Sawit untuk Dukungan Industri Minyak Goreng

22 Februari 2026|Peraturan ekspor limbah sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Sawit untuk Dukungan Industri Minyak Goreng

Airlangga Hartarto memberikan pidato terkait perkembangan industri kelapa sawit di Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pemerintah Indonesia meluncurkan peraturan baru yang memperketat ekspor limbah sawit dan minyak jelantah, sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bahan baku industri minyak goreng.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 2/2025, yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025, sebagai upaya untuk mendukung ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng di dalam negeri.

Dalam pengumumannya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pasokan bahan baku minyak goreng dalam rangka pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan minyak goreng di pasar domestik, langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan meningkatkan kemandirian pangan nasional.

Selain itu, pengetatan ekspor limbah sawit juga bertujuan untuk mendukung implementasi penggunaan biodiesel berbasis minyak sawit yang ditargetkan mencapai 40 persen (B40). Dengan meningkatkan pemanfaatan produk turunan kelapa sawit, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat limbah serta mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia.

Peraturan baru ini juga mencakup pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan ekspor, dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa limbah yang diekspor tidak merugikan lingkungan. Selama ini, limbah dari industri kelapa sawit sering kali menimbulkan masalah pencemaran, sehingga regulasi yang lebih ketat diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara pengembangan industri kelapa sawit dan perlindungan lingkungan. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap regulasi ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diharapkan dapat tercapai tanpa mengorbankan keberlanjutan industri.

Sumber:

  • Pemerintah Luncurkan Aturan Ekspor Limbah Sawit โ€” Sawit Indonesia (2025-01-10)
  • Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Sawit dan Minyak Jelantah โ€” Hortus (2025-01-10)