Sumsel Jadi Prioritas Ekstensifikasi Sawit, Pemerintah Diminta Perkuat Kelembagaan Petani

Seorang petani sawit memegang tandan buah segar, berlatar pabrik dalam industri kelapa sawit Indonesia yang terus berkembang.
Sumatera Selatan disiapkan sebagai prioritas ekstensifikasi sawit dengan potensi 66.005,65 ha; penggiat sawit minta verifikasi lahan dan 20% kebun masyarakat diwujudkan nyata.
(2026/08/25) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengidentifikasi potensi lahan seluas 66.005,65 hektare untuk program ekstensifikasi kelapa sawit nasional, langkah yang dinilai membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Provinsi menyatakan 45.071,38 hektare berada di kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi dan 20.934,27 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), namun verifikasi lapangan masih diperlukan untuk memastikan status lahan dan kesesuaian tata ruang.
H. Rudi Arpian, penggiat sawit Sumsel, menilai program ekstensifikasi dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, memperkuat industri hilir, menggerakkan ekonomi pedesaan, dan menambah pendapatan daerah jika dikelola dengan baik.
- Pejabat Eselon II Jadi Anggota Koperasi Pengelola Kebun Sawit 298,10 ha di Siak, Sekretaris: Anggota Tak Pernah Dapat Hasil (15 Agustus 2026)
- Harga TBS Sumut Bergerak Variatif; TBS Mitra Plasma Catat Kenaikan hingga Rp157/kg (26 Agustus 2026)
- Bappenas dan Pemprov Riau: Produktivitas Kunci Transformasi Sawit, Hilirisasi Harus Didukung Ekosistem (8 Agustus 2026)
- Harga TBS Sawit Jambi Turun Rp30,20/kg, Pekebun Terima Rp3.911,53 per Kg pada Periode 7โ13 Agustus 2026 (7 Agustus 2026)
Rudi menegaskan bahwa perlu ada pemeriksaan teknis di lapangan sebelum lahan dijadikan kebun baru untuk memastikan legalitas dan kelayakan pengembangan, serta mencegah pengembangan pada lahan pangan produktif atau kawasan yang tidak sesuai tata ruang.
Rudi juga mengingatkan bahwa perluasan lahan tidak otomatis menjamin stabilitas harga tandan buah segar (TBS) maupun peningkatan kesejahteraan petani karena harga TBS dipengaruhi oleh harga minyak sawit mentah (CPO), kondisi pasar global, produktivitas kebun, biaya produksi, kualitas buah, dan tata niaga.
Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan petani melalui koperasi, kelompok tani, dan kemitraan yang transparan serta mewujudkan kewajiban pembangunan kebun masyarakat dalam skema fasilitasi 20 persen yang diatur perundang-undangan.
"Jangan sampai program ini hanya memperluas kebun perusahaan, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi pekerja," ujar Rudi kepada elaeis.co pada Senin (24/8), dan ia menegaskan angka 20 persen tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Rudi menyoroti risiko konflik lahan, masalah legalitas, dan kemitraan yang tidak berjalan sesuai janji jika pengembangan tidak diawasi; ia meminta pemerintah daerah memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebagai tambahan konteks pada implementasi ekstensifikasi nasional, verifikasi teknis dan penguatan tata niaga menjadi kunci untuk menghindari pengulangan persoalan sosial dan lingkungan yang pernah terjadi di daerah lain.
Detail teknis yang perlu dipastikan sebelum konversi meliputi status kepemilikan lahan, kelayakan agronomis, kepatuhan terhadap tata ruang, dan mekanisme pemantauan kemitraan yang menjamin realokasi 20 persen kebun untuk masyarakat.
Rencana ekstensifikasi Sumsel juga berimplikasi pada sektor hulu-hilir sawit daerah, termasuk kebutuhan investasi untuk pembibitan, pelatihan manajemen kebun, fasilitas pengolahan, dan akses pasar agar penambahan luas berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan nilai tambah lokal.
Untuk langkah selanjutnya, Rudi meminta verifikasi dan pemeriksaan teknis lapangan dilakukan segera serta penguatan mekanisme pengawasan pemenuhan fasilitasi kebun masyarakat 20 persen agar program berjalan adil dan transparan.
Sumber: