BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Regulasi & Perizinan

Tantangan Penertiban Lahan Sawit dan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah

18 Juli 2025|Tantangan Penertiban Lahan Sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Tantangan Penertiban Lahan Sawit dan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah

Prabowo memberikan pidato mengenai pentingnya industri kelapa sawit untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Penertiban kawasan hutan dan lahan sawit di Kalimantan Tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk tumpang tindih regulasi dan ketidakakuratan data.

(2025/07/18) Penertiban kawasan hutan dan lahan sawit di Kalimantan Tengah menjadi sorotan setelah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng menemukan masalah serius dalam proses plangisasi, yang seharusnya menandai lahan-lahan yang akan disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, terdapat 16 perusahaan yang telah dilakukan plangisasi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lapangan, ternyata banyak lokasi yang tidak sesuai dengan data yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025.

Masalah ini bukan hanya sekedar kesalahan administratif, tetapi mencerminkan tumpang tindih regulasi dan ketidakjelasan status hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Indonesia. Sadino, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, dalam kritiknya menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan melalui kebijakan seperti Perpres No. 5 Tahun 2025 mungkin bisa menimbulkan masalah baru jika tidak diiringi dengan penataan hukum yang menyeluruh. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dan penataan ruang yang lebih baik untuk mengatasi permasalahan ini.

Di tengah situasi tersebut, Satgas PKH juga melaporkan bahwa mereka telah menerima penyerahan lahan sawit secara sukarela seluas 415,4 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pemusnahan tanaman sawit di lahan tersebut dilakukan untuk pemulihan kawasan. Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa penyerahan lahan ini dilakukan oleh Rudyanto Sihombing, yang merupakan anggota Kelompok Tani Petani Bersatu. Kegiatan ini merupakan langkah sukarela yang diambil setelah klarifikasi oleh Satgas PKH, menunjukkan adanya kesadaran dari pelaku usaha untuk mendukung pemulihan lingkungan.

Namun, meskipun ada langkah positif seperti penyerahan lahan, tantangan dalam penertiban masih sangat nyata. Aktivitas perusahaan sawit yang terdaftar dalam proses penertiban tetap berjalan, menambah kompleksitas dalam upaya menjaga kelestarian hutan. Hal ini mengindikasikan bahwa penegakan hukum di lapangan perlu ditingkatkan dan menjadi fokus utama pemerintah.

Dengan berbagai masalah yang ada, jelas bahwa penertiban kawasan hutan dan lahan sawit di Kalimantan Tengah memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan terintegrasi. Tanpa adanya penataan yang baik dan kepastian hukum yang jelas, upaya untuk menyelamatkan lingkungan dan mengatur sektor perkebunan sawit hanya akan menjadi tantangan yang sulit untuk diatasi.

Sumber:

  • Walhi Kalteng Temukan Masalah Plangisasi Satgas PKH di Perusahaan Sawit โ€” Detik (2025-07-18)
  • Ketika Peta dan Kenyataan Tak Selaras: Mengurai Kusut Kawasan Hutan Indonesia โ€” Info Sawit (2025-07-18)
  • Satgas PKH Kembali Terima Lahan Sawit 415 Ha di TNTN, Langsung Ditumbang โ€” Detik (2025-07-18)