BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Tata Kelola & Pengawasan

Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Tersangka Under Invoicing Ekspor Sawit

27 Juni 2026|Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Bareskrim Tahan Dirut PT MMS Tersangka Under Invoicing Ekspor Sawit

Tumpukan tandan buah segar di tepi kebun saat senja dengan sorot lampu, melambangkan pencurian dan pemanenan ilegal hasil sawit.

Dittipidter Bareskrim menahan Dirut PT Mitra Mentari Sentosa, Whu Zeng Xie, terkait dugaan under invoicing 95 transaksi ekspor fatty matter ke China pada 2024โ€“2026.

(2026/06/27) "Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Brigjen Mohammad Irhamni dari Dittipidter Bareskrim Polri dalam keterangan tertulis Jumat (26/6/2026), menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka kasus manipulasi ekspor sawit.

Irhamni mengatakan penahanan dilakukan pada Rabu (24/6) untuk mempercepat proses penyidikan dan pengungkapan kasus. Menurut pernyataan itu, Whu diduga melakukan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit dengan modus under invoicing dengan mencantumkan nilai ekspor jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen resmi.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mempertegas kronologi penyidikan yang disampaikan ke publik pada Kamis (25/6/2026): "Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan." Pernyataan itu memosisikan dugaan sebagai alasan utama penyidikan lanjutan.

Penyidik menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran berkaitan dengan ekspor produk turunan crude palm oil (CPO), yakni fatty matter, yang termasuk barang dengan pembatasan ekspor sehingga wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan dikenai bea keluar. Heriyatno mengatakan penyidikan menelusuri kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian transaksi.

Bareskrim mendalami total 95 aktivitas transaksi ekspor ke China sepanjang 2024โ€“2026 yang diduga terkait, serta melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen. "Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai," ujar Irhamni, menambahkan bahwa seluruh data dianalisis dan dicocokkan untuk memperkuat pembuktian.

Untuk memperkuat bukti, penyidik menggeledah kantor PT MMS di Pademangan dan gudang di Pakuhaji pada 29 Mei 2026, lalu menggeledah 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada 25 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026. Tribunnews melaporkan penyitaan sekitar 300 dokumen termasuk PEB dan invoice serta sejumlah unit CPU komputer yang kini menjadi barang bukti pemeriksaan.

Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan menelusuri aliran transaksi dan dokumen terkait agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh: "Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh." Pernyataan itu menutup rangkaian keterangan resmi yang dirilis aparat penegak hukum terkait kasus ini.

Sumber: