FPKM 20% di Jambi: Realisasi Tertatih, Data Terbuka Jadi Kunci Pengawasan

Drone pertanian di atas kebun sawit dengan tablet menampilkan peta abstrak, melambangkan pertanian presisi dan digitalisasi perkebunan.
(2026/09/26) Realisasi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar 20% di Jambi masih menghadapi masalah tata kelola dan transparansi.
(2026/09/26) Realisasi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau plasma 20 persen di Provinsi Jambi masih menghadapi masalah tata kelola dan transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah manfaatnya berpihak pada rakyat atau korporasi.
Pelaksanaan FPKMS 20 persen yang diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar perkebunan, namun laporan lapangan menunjukkan sejumlah kendala mulai dari kejelasan penerima manfaat hingga mekanisme pengelolaan kebun.
Masalah yang disebut termasuk ketersediaan lahan, penetapan calon petani, status dan luas lahan, proses pembangunan kebun, serta transparansi hasil produksi; kondisi ini memicu keraguan masyarakat mengenai apakah angka 20 persen benar-benar terwujud dalam praktik.
- Sahat M. Sinaga Soroti Legalitas dan Transformasi Sawit di Indonesia (15 April 2026)
- Kementerian Perindustrian Percepat Sertifikasi ISPO untuk Hilir Sawit di 2027 (11 April 2026)
- BPDP Perluas Grant Riset 2026 untuk Komoditas Kelapa dan Kakao (30 April 2026)
- PTPN IV PalmCo Capai PSR 2.287 Hektare, Gubernur Babel Dorong Kerja Sama Koperasi (21 April 2026)
Ada kebutuhan informasi terbuka mengenai luas areal yang difasilitasi, lokasi kebun, daftar penerima, bentuk fasilitasi, biaya pembangunan, dan hasil pengelolaan kebun sebagai dasar akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat lokal dan kabupaten.
Perbedaan pemahaman antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, koperasi, dan perusahaan juga disebut sebagai pemicu potensi sengketa; tanpa data dan komunikasi yang jelas, perbedaan tersebut berisiko menimbulkan konflik dan ketidakpercayaan dalam implementasi FPKMS 20 persen.
Sumber melaporkan bahwa realisasi di beberapa kabupaten bahkan tidak menggunakan nilai optimum dalam penetapan besaran nilai plasma 20 persen, yang memunculkan polemik mengenai apakah mekanisme penetapan nilai tersebut menguntungkan petani atau lebih berpihak pada perusahaan.
Untuk mencegah program hanya menjadi kewajiban administratif, artikel menekankan perlunya pengawasan bersama oleh pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat penerima, fokus utama bukan sekadar terpenuhinya angka 20 persen pada dokumen, melainkan adanya kebun yang benar-benar dibangun, dikelola dengan jelas, produktif, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi petani penerima.
Rekomendasi yang dihadirkan termasuk peningkatan keterbukaan data dan mekanisme penetapan penerima manfaat serta nilai plasma; tanpa langkah-langkah tersebut, program berisiko stagnasi dan ketidakadilan distribusi manfaat di tingkat akar rumput.
Langkah konkret yang disebut perlu dilakukan adalah pengawasan intensif dan transparansi informasi mengenai lokasi, luas, daftar penerima, dan biaya pembangunan kebun, agar realisasi FPKMS 20 persen dapat diverifikasi oleh pemangku kepentingan lokal.
Dokumen sumber mencatat bahwa persoalan tidak hanya soal angka 20 persen, tetapi lebih pada bagaimana program benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di sekitar wilayah perkebunan.
Sumber: