Menkop dan Petani Sawit Dorong Reforma Agraria Berbasis Koperasi, SPKS Usul 80% Kawasan untuk Pekebun Rakyat

Logo SPKS mewakili Serikat Pekerja Kelapa Sawit dalam industri kelapa sawit Indonesia, berfokus pada kesejahteraan petani.
RUU Reforma Agraria menuai dorongan untuk memberi porsi besar kepada pekebun rakyat dan koperasi serta penajaman pasal agar tidak merugikan masyarakat tapak.
(2026/09/22) Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong reforma agraria bagi petani sawit yang tidak hanya fokus pada penguasaan tanah tetapi juga akses ekonomi melalui koperasi, termasuk dukungan pendampingan dan pembiayaan dari LPDB.
Ferry menyampaikan hal itu pada Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II di Jakarta dan menekankan koperasi dapat mengelola usaha hilirisasi seperti pabrik CPO berkapasitas skala kecil, mulai dari 10 ton TBS per jam hingga 45 ton per jam, dengan contoh KUD Sejahtera di Musi Banyuasin yang memiliki pabrik 45 ton per jam.
Di ranah legislasi, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengusulkan RUU Reforma Agraria mengalokasikan 80 persen kawasan perkebunan untuk pekebun rakyat dan koperasi pekebun, sementara 20 persen untuk perusahaan, sebagai upaya koreksi ketimpangan penguasaan tanah dan menempatkan petani serta koperasi sebagai pelaku utama sektor hulu.
- IPB dan Apkasindo Dorong Percepatan PSR dengan Pendekatan Afirmatif (16 Agustus 2026)
- BIG Susun Pedoman Geospasial, GAPKI Riau Dorong Konsolidasi Data untuk Hadapi EUDR (2 Oktober 2026)
- Kutai Timur Percepat PSR: 1.900 Ha Sawit Rakyat Disiapkan Menuju Sertifikasi ISPO (3 September 2026)
- MHA Punan Long Adiu Tepis Izin PKKPR Sawit yang Terbit Saat Verifikasi Hutan Adat (7 Oktober 2026)
SPKS juga menekankan program pendukung yang diperlukan meliputi penguatan koperasi pekebun, akses pembiayaan dan sarana produksi, peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman, peningkatan kualitas hasil, serta pengembangan hilirisasi agar redistribusi tanah disertai pemberdayaan ekonomi.
Sementara itu, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR bergerak cepat melalui Panja Baleg yang menargetkan penyelesaian sebelum 24 September 2026, namun Sawit Watch mengungkap celah substansi yang berpotensi menyisakan persoalan terkait objek dan subjek reforma agraria serta posisi buruh perkebunan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menyoroti Pasal 30 draf RUU yang memasukkan tanah eks-HGU dan areal konflik sebagai objek reforma agraria, namun mensyaratkan penguasaan tanah 20 tahun berturut-turut yang menurutnya berpotensi menghalangi masyarakat yang menghadapi konflik agraria untuk mendapatkan akses reforma.
Surambo juga meminta penajaman frasa mengenai hak berdasarkan peraturan perundang-undangan agar tidak membuka tafsir yang merugikan petani, serta kehati-hatian merumuskan persyaratan kelembagaan agar kelompok masyarakat di tapak tidak tersulitkan dalam mendapatkan pengakuan.
Ferry Juliantono menyatakan Kementerian Koperasi bersama LPDB siap melakukan inkubasi dan mempersiapkan pembiayaan bagi koperasi petani sawit yang mengembangkan usaha pengolahan; ia juga memaparkan data luas perkebunan sawit nasional sekitar 16 juta hektare dengan kepemilikan 52 persen korporasi besar, 43 persen perkebunan rakyat, dan sisanya BUMN.
Ketiga sumber hari ini menempatkan perhatian pada aspek kelembagaan dan akses ekonomi: pemerintah dan Kementerian Koperasi menawarkan fasilitas dan kapasitas pabrik skala kecil, SPKS menuntut perubahan struktur penguasaan 80:20, dan Sawit Watch meminta revisi persyaratan draf RUU agar tidak menghambat klaim masyarakat.
Sumber: