Situs ini hasil automasi. Seluruh artikel disusun otomatis dan bisa memuat kekeliruan. Tetap rujuk sumber asli yang tercantum di setiap artikel.

BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Deforestasi & Lahan

Kejati Sumut Siapkan Eksekusi 105,9 Ha Mangrove yang Diubah Jadi Perkebunan Sawit di Langkat

27 September 2026|Eksekusi lahan hutan mangrove
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Kejati Sumut Siapkan Eksekusi 105,9 Ha Mangrove yang Diubah Jadi Perkebunan Sawit di Langkat

Palu sidang dan peta lahan di meja dengan latar kebun sawit, melambangkan sengketa hukum dan penegakan terkait lahan perkebunan.

Kejaksaan Tinggi Sumut akan mengeksekusi 105,9 ha di Suaka Margasatwa Karang Gading yang diubah jadi kebun sawit; lahan akan diserahkan ke BKSDA sesuai putusan MA.

(2026/09/27) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan mengeksekusi lahan seluas 105,9 hektare di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat, yang diubah menjadi perkebunan kelapa sawit oleh terpidana Alexander Halim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan tindakan eksekusi itu berdasarkan putusan pengadilan dan aset tanah yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Ia menyebutkan koordinasi sedang dilakukan antara Kejati dan BKSDA terkait pelaksanaan teknis eksekusi.

Perkaranya berakar dari penguasaan 60 bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut catatan Pengadilan Negeri Medan total luasnya 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura. Area tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak seharusnya dapat diterbitkan SHM tanpa izin pemerintah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026, Alexander alias Akuang dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550. Putusan MA juga mengatur bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang.

Rizaldi mengatakan pihak kejaksaan belum merinci jadwal pasti pelaksanaan eksekusi karena masih menyelaraskan teknis dengan BKSDA. Ia juga menyatakan dalam waktu dekat Kejatisu akan memanggil Alexander dan Imran, mantan kepala desa Tapak Kuda yang juga terlibat, untuk melaksanakan eksekusi; keduanya sampai saat ini belum ditahan dengan alasan sakit.

Kasus ini sebelumnya menuntut hukuman kepada Imran; Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun Pengadilan Tinggi Medan mengubah putusan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Upaya kasasi Imran ditolak sehingga amar putusan PT Medan tetap berlaku dan harus dijalankan.

Catatan pengadilan yang dikutip menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan di kawasan yang dilindungi negara sehingga penerbitan sertifikat hak milik tidak memenuhi ketentuan. Aset tanah yang telah disita akan diserahkan kepada BKSDA sesuai keputusan pengadilan, sementara jika terdakwa tidak memiliki harta mencukupi untuk membayar uang pengganti, sisa hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan lima tahun.

Sumber:

Sumber asli

Artikel ini disusun otomatis. Periksa faktanya di berita asli berikut.

  1. Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat · detik.com