Pemerintah Gunakan Pungutan Ekspor Sawit untuk Subsidi Harga B50 bagi Petani dan Nelayan

Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers.
(2026/07/11) Pemerintah memutuskan memakai sebagian dana pungutan ekspor sawit untuk mensubsidi harga B50 bagi petani dan nelayan, sementara harga eceran B50 di SPBU tetap Rp 6.800 per liter.
(2026/07/11) Pemerintah memutuskan memakai sebagian dana pungutan ekspor sawit untuk mensubsidi harga B50 bagi petani dan nelayan, sementara harga eceran B50 di SPBU tetap Rp 6.800 per liter.
Keputusan itu dilontarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menyatakan anggaran subsidi akan berasal dari kelebihan dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pernyataan ini mengikat dua kebijakan: pemanfaatan surplus dana BPDP dan pelaksanaan mandatori biodiesel B50 yang baru berjalan awal Juli 2026.
Bahlil mengatakan dana BPDP tiga bulan terakhir menunjukkan kondisi surplus, merujuk pada keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Bahlil menyatakan langkah itu dimaksudkan untuk menurunkan harga B50 di tingkat petani dan nelayan tanpa membebani anggaran negara.
- Pajak Air Permukaan Sawit: Rencana Pemda dan Strategi Optimalisasi (22 April 2026)
- Pajak Air Permukaan Sawit: Kebijakan Baru di Kalimantan dan Riau (4 April 2026)
- Gapki Sambut Kebijakan Percepatan Restitusi Pajak di Sektor Sawit (5 Mei 2026)
- Pajak Air Permukaan dan Transformasi Ekspor Sawit: Dua Isu Penting di 2026 (18 April 2026)
Dalam pidatonya di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Bahlil menyampaikan bahwa subsidi akan ditujukan khusus kepada nelayan pemilik kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT) dan kepada petani agar memperoleh B50 dengan harga lebih murah. Pernyataan ini menjabarkan kriteria penerima manfaat yang disebutkan dalam pengumuman kementerian.
Pemerintah juga menegaskan harga jual eceran B50 di SPBU Pertamina tetap disubsidi dan dipatok Rp 6.800 per liter, kata Bahlil di lokasi yang sama. Harga ini tidak berubah dibandingkan harga ketika kadar biodiesel masih B40, sehingga konsumen yang masuk kategori subsidi tidak menghadapi kenaikan tarif akibat perubahan campuran biodiesel.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, melaporkan bahwa 57% SPBU Pertamina sudah menjual B50, tersebar di Jawa, Sumatera, dan sebagian Sulawesi. Eniya juga menyampaikan masa transisi tiga bulan untuk mandatori B50 diberikan untuk memungkinkan penghabisan stok B40 oleh SPBU dan proses blending oleh badan usaha.
Bahlil mengemukakan dampak ekonomi dari program mandatori B50, termasuk klaim penghematan devisa sebesar Rp170 triliun per tahun dan peningkatan nilai tambah industri CPO sekitar Rp23,49 triliun per tahun. Ia juga menyebut program ini meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari sekitar 2,1 juta orang serta menurunkan emisi gas rumah kaca berdasarkan angka yang dipaparkan dalam pidatonya.
Rincian pelaksanaan teknis yang diinformasikan: pemerintah memberikan masa transisi tiga bulan untuk peralihan penuh ke B50, dan Pertamina memperkirakan kebutuhan dua bulan untuk menghabiskan stok B40, sedangkan rantai pasok blending yang melibatkan 34 badan usaha memerlukan waktu sekitar tiga bulan, menurut penjelasan Eniya di lokasi peluncuran.
Langkah menggunakan surplus dana BPDP untuk subsidi B50 serta penetapan harga eceran Rp 6.800 per liter menjadi katalis kebijakan utama ke depan; jadwal transisi tiga bulan dan cakupan 57% SPBU yang sudah menyalurkan B50 adalah indikator implementasi awal yang dipantau kementerian dan badan usaha.
Sumber: