BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Perpajakan & Pungutan

Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor CPO, Dorong Inovasi Pertanian di Lahan Sawit

7 Maret 2026|Pungutan Ekspor CPO
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor CPO, Dorong Inovasi Pertanian di Lahan Sawit

Seorang petani melakukan intercropping padi gogo di kebun kelapa sawit, memaksimalkan lahan dan meningkatkan produktivitas pertanian.

Pemerintah Indonesia menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% dan mendorong inovasi pertanian melalui penanaman jagung di lahan sawit, sebagai langkah untuk ketahanan pangan.

(2026/03/07) Pemerintah Indonesia resmi menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5% mulai awal Maret 2026, sebuah keputusan yang berpotensi mempengaruhi profitabilitas industri sawit. Kenaikan ini mendorong para investor untuk lebih berhati-hati dalam memilih emiten, terutama yang terlibat dalam ekspor minyak sawit mentah.

Kenaikan pungutan ini, seperti dijelaskan oleh Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi, diperkirakan akan menggerus margin laba dari eksportir CPO mentah. Investor disarankan untuk melakukan rotasi ke emiten yang lebih terintegrasi dalam hulu-hilir atau yang fokus pada pasar domestik. Meskipun demikian, emiten dengan fasilitas refinery diperkirakan akan lebih tangguh terhadap beban kenaikan tarif ini.

Sementara itu, di tengah situasi yang berpotensi menekan keuntungan dari ekspor CPO, terdapat inovasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang meluncurkan program penanaman jagung di lahan sela perkebunan kelapa sawit. Program ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional tetapi juga menunjukkan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan sektor swasta untuk memaksimalkan penggunaan lahan yang ada tanpa harus membuka lahan baru.

Program penanaman jagung ini dilaksanakan di area perkebunan sawit milik PT Menteng Kencana Mas (MKM) di Kabupaten Pulang Pisau, dengan luas lahan mencapai 128 hektare. Dengan melibatkan ratusan orang, inisiatif ini memberikan contoh konkret tentang bagaimana industri sawit dapat berkontribusi pada ketahanan pangan nasional tanpa merusak lingkungan.

Di sisi lain, wacana terkait Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau juga menjadi perhatian. Guru Besar Ekologi dan Lingkungan Universitas Riau, Prof. Dr. Suwondo, menekankan perlunya kajian mendalam terkait definisi objek pajak serta landasan hukum yang jelas. Menurutnya, terdapat kekeliruan pemahaman antara istilah “air permukaan” dan “badan air” yang sering diintervensi dalam kebijakan pajak, yang perlu diluruskan agar tidak menambah kebingungan di kalangan pelaku industri.

Dampak dari kebijakan terbaru ini, baik kenaikan pungutan ekspor CPO maupun rencana pajak air, berpotensi mempengaruhi strategi bisnis para pelaku industri sawit di Indonesia. Dengan adanya tantangan di satu sisi, inovasi seperti penanaman jagung di lahan sawit bisa menjadi solusi untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan, sembari tetap memperhatikan regulasi yang ada.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil pemerintah dan inovasi yang muncul di lapangan menunjukkan bahwa industri sawit Indonesia sedang dalam fase adaptasi terhadap tantangan baru, baik dari regulasi yang lebih ketat maupun kebutuhan untuk berkontribusi lebih besar kepada ketahanan pangan nasional.

Sumber:

  • Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor CPO, Cek Emiten Sawit Pilihan Analis — Bisnis Indonesia (2026-03-07)
  • Guru Besar UR Soroti Salah Kaprah Istilah Air Permukaan dalam Wacana Pajak Sawit — Sawit Setara (2026-03-07)
  • Polda Kalteng Tanam Jagung di Sela Sawit, Target Swasembada Pangan 2026 — RRI (2026-03-07)