Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, Dampak Terhadap Petani Dipertanyakan

Foto aerial menunjukkan kebun sawit yang luas di Indonesia, menyoroti perkembangan industri kelapa sawit yang pesat.
Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit yang mulai berlaku hari ini. Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani terkait dampaknya terhadap kesejahteraan mereka.
(2026/03/02) Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mulai hari ini, 2 Maret 2026. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam kebijakan ini, terdapat penyesuaian tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya.
Perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan melibatkan berbagai kementerian terkait seperti Pertanian, Keuangan, Perindustrian, dan Perdagangan. Salah satu tujuan dari kenaikan tarif ini adalah untuk meningkatkan produktivitas dalam sektor perkebunan serta memberikan nilai tambah produk hilir, baik bagi petani maupun industri.
Dalam regulasi terbaru ini, tarif pungutan untuk ekspor CPO ditetapkan menjadi 12,5 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan, termasuk peremajaan perkebunan dan penguatan infrastruktur serta dukungan untuk menciptakan pasar domestik yang lebih baik.
- Tantangan dan Kebijakan Baru di Sektor Ekonomi Indonesia: Dari Penerimaan Pajak hingga Industri Sawit (22 Februari 2026)
- Pemerintah Perkuat Dana Bagi Hasil Sawit untuk Daerah Penghasil (25 Maret 2026)
- GAPKI Menolak Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Kelapa Sawit (1 April 2026)
- Kenaikan Tarif Ekspor CPO: Dampak Terhadap Petani Sawit dan Industri (23 Februari 2026)
Namun, meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan sektor kelapa sawit, ada kekhawatiran yang muncul di kalangan petani. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, menilai bahwa rencana penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) yang juga tengah dibahas dapat memberikan dampak negatif bagi kesejahteraan petani. Dalam diskusi publik, Gulat menyatakan bahwa kebijakan yang dibebankan di sektor hilir akan langsung berdampak kepada petani yang berada di hulu.
“Apapun yang dibebankan di hilir, yang menanggung di hulu adalah petani,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa industri sawit saat ini sudah menghadapi berbagai jenis pungutan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga penambahan beban pajak baru dapat semakin menekan kesejahteraan mereka.
Dengan kenaikan tarif pungutan ekspor dan potensi penerapan pajak baru, para petani kelapa sawit diharapkan dapat mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Apalagi, sektor kelapa sawit merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan penciptaan lapangan kerja.
Keputusan ini merupakan langkah strategis, namun harus diimbangi dengan kebijakan yang berpihak pada petani agar mereka tidak terbebani dengan berbagai pungutan dan pajak yang ada. Pemerintah diharapkan dapat menciptakan sinergi antara kebijakan fiskal dan keberlanjutan sektor perkebunan, sehingga dapat tercapai kesejahteraan yang merata bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber:
- Purbaya Resmi Kerek Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Mulai Hari Ini (2 per 3) — Kontan (2026-03-02)
- Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya — Sawit Indonesia (2026-03-02)
- Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5 Persen — Hortus (2026-03-02)
- Nilai Pajak Air Permukaan Tak Tepat untuk Sawit dan Akan Berdampak Bagi Petani — Sawit Indonesia (2026-03-02)