BeritaSawit.id
๐Ÿ“Š Memuat data pasar...
Kebijakan Energi

Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor Sawit Jadi 12,5% untuk Dukung Program Biodiesel

9 Maret 2026|Aturan Pungutan Ekspor Sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor Sawit Jadi 12,5% untuk Dukung Program Biodiesel

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM 2025, membahas pengembangan energi biodiesel di industri kelapa sawit Indonesia.

Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit menjadi 12,5%, sebagai langkah untuk mendukung program biodiesel dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

(2026/03/09) Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit mentah (CPO) menjadi maksimum 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2026 dan bertujuan untuk memperkuat pendanaan sektor kelapa sawit serta mendukung program strategis nasional, termasuk biodiesel.

Kebijakan ini sangat penting bagi industri sawit Indonesia, di mana kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian. Dengan peningkatan pungutan ekspor, pemerintah berharap dapat mengumpulkan lebih banyak dana untuk mendukung program-program yang berkelanjutan dan strategis, seperti program mandatori biodiesel, yang berfungsi untuk mengurangi ketergantungan energi fosil dan meningkatkan kemandirian energi nasional.

Menurut data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), program biodiesel yang berbasis kelapa sawit telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap ketahanan energi dan penghematan devisa. Sejak diluncurkan, program ini telah berhasil mengurangi emisi karbon dan memberikan dampak positif bagi ekonomi, dengan konsumsi biodiesel yang meningkat pesat dalam dua dekade terakhir. Hal ini sejalan dengan pernyataan Direktur Utama BPDP, yang menekankan pentingnya program ini dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan.

Namun, tantangan tetap ada. Sekitar 4,8 juta hektare lahan sawit milik petani saat ini membutuhkan peremajaan untuk meningkatkan produktivitas. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi solusi yang diharapkan dapat memperbaiki kualitas kebun. Meski demikian, realisasi program PSR masih jauh dari target karena berbagai kendala struktural di lapangan. Peningkatan pungutan ekspor diharapkan dapat memberikan tambahan dana untuk mendukung inisiatif peremajaan ini.

Dalam konteks yang lebih luas, Menteri Pertanian Prabowo Subianto juga menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) secara mandiri, termasuk melalui sumber energi dari kelapa sawit. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan industri sawit dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sumber:

  • Implikasi Aturan Pungutan Ekspor Sawit โ€” Kontan (2026-03-09)
  • Pungutan Ekspor Sawit Direvisi, Maksimal 12,5% dari Harga Referensi โ€” Elaeis (2026-03-09)
  • Strategi BPDP Dukung Program Biodiesel Sebagai Ketahanan Energi โ€” Sawit Indonesia (2026-03-09)
  • Indonesia may revive B50 biodiesel mix plan as oil prices soar โ€” Reuters (2026-03-09)
  • Prabowo: BBM RI Nanti Tak Lagi Bergantung Impor, Bisa dari Sawit-Tebu โ€” Detik (2026-03-09)
  • Produktivitas Anjlok, 4,8 Juta Hektare Sawit Rakyat Butuh Peremajaan โ€” Elaeis (2026-03-09)