Tuduhan Baru Terhadap Socfin di Kamerun: Pelanggaran Tanah dan Hak Asasi Manusia

Satgas PKH melakukan pengawasan di kawasan hutan untuk penyitaan lahan sawit ilegal di Indonesia.
Sebuah laporan baru mengungkapkan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan penguasaan tanah oleh Socfin di Kamerun, memicu respons dari perusahaan untuk memperbaiki situasi.
Tuduhan baru mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan penguasaan tanah oleh Socfin, sebuah perusahaan raksasa kelapa sawit yang berbasis di Luksemburg, telah muncul di Kamerun. Komunitas pesisir di Edéa telah lama mengklaim bahwa Socapalm, anak perusahaan Socfin, secara ilegal mengambil alih lahan mereka. Laporan yang diterbitkan oleh Earthworm Foundation, sebuah lembaga konsultasi lingkungan, mengkonfirmasi tuduhan ini serta menyoroti kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di perkebunan kelapa sawit milik Socapalm.
Sebuah kelompok wanita di desa Apouh, yang terletak di wilayah Edéa, telah berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka selama bertahun-tahun. Mereka menyatakan bahwa tanah yang mereka kelola secara turun temurun telah diambil tanpa izin yang sah. Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Socfin telah mengumumkan rencana aksi kuartalan untuk menangani pelanggaran hak-hak tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas perusahaan terhadap masyarakat lokal.
Pelanggaran hak asasi manusia dalam industri kelapa sawit bukanlah isu baru, namun kasus di Kamerun menyoroti tantangan yang dihadapi oleh komunitas lokal yang berjuang melawan kekuatan perusahaan besar. Masyarakat di Edéa berharap bahwa dengan adanya perhatian internasional terhadap isu ini, mereka dapat memperoleh keadilan dan hak atas tanah yang telah dirampas dari mereka.
- Peluang Baru Bagi Indonesia di Tengah Perang Dagang AS-China (23 Februari 2026)
- Ekspor Indonesia ke AS Meningkat Signifikan, Kerja Sama Internasional Memperkokoh Posisi Sawit (23 Februari 2026)
- Industri Kelapa Sawit Indonesia Menghadapi Tantangan Global di Tengah Ketegangan Internasional (4 Maret 2026)
- Kongo Resmi Bergabung sebagai Anggota Penuh CPOPC, Perkuat Posisi Sawit Global (22 Februari 2026)
Socfin, yang sebelumnya telah meminta Earthworm untuk menyelidiki operasi anak perusahaannya, kini berkomitmen untuk memperbaiki situasi di lapangan. Kendati demikian, banyak pihak berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil mungkin masih belum cukup untuk mengatasi akar masalah yang ada, terutama terkait penguasaan tanah dan perlakuan terhadap pekerja.
Kasus ini mencerminkan dilema global yang dihadapi oleh industri kelapa sawit, di mana tuntutan untuk produksi yang berkelanjutan sering kali berbenturan dengan praktik-praktik yang merugikan masyarakat lokal. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dan keberlanjutan, diharapkan akan ada lebih banyak tekanan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan seperti Socfin bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Sumber:
- New allegations of abuse against oil palm giant Socfin in Cameroon — Mongabay English (2025-03-24)