Warga Minta KPK Usut Aliran Dana Kebun Sawit yang Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Satgas PKH melakukan penyitaan lahan sawit di kawasan hutan negara.
Warga Batang Kumu mendesak KPK mengusut aliran hasil kebun sawit yang dikelola PT Agrinas setelah penyitaan oleh Satgas PKH dan serangkaian kekerasan pekan lalu.
(2026/08/22) "Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Juru Bicara warga Abdul Aziz menyoroti dasar hukum penyitaan lahan yang kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara di Batang Kumu, Rokan Hulu, Riau.
Aziz menyampaikan permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut kemana aliran hasil kebun sawit yang dikelola Agrinas selama lebih dari setahun terakhir. Desakan itu muncul di tengah memanasnya konflik lahan yang menurut sumber lokal berujung pada kekerasan: sepekan lalu 25 pekerja di lahan yang semula dikelola PT Torganda terluka akibat serangan sekelompok orang.
Dalam penjelasannya kepada media pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Aziz mempertanyakan legalitas tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menurutnya hanya berdasar Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tanpa putusan pengadilan. "Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," kata Aziz, memberi contoh bukti administratif yang menurutnya tidak ditemukan untuk kawasan hutan yang diklaim.
- Kejagung Mulai Penyidikan 10 Eksportir Sawit atas Dugaan Under‑Invoicing, BPKP Diminta Hitung Kerugian (25 Juni 2026)
- Mentan Surati Kapolri, 274 Pabrik Sawit Dilaporkan atas Anomali Harga TBS (19 Juni 2026)
- DSI Mulai Beroperasi: Platform Diluncurkan 1 September, Akan Kenakan Biaya Tata Kelola (25 Agustus 2026)
- Kemenhut dan Satgas PKH Bersihkan Sawit Ilegal di Sumut (4 April 2026)
Aziz menambahkan konteks historis untuk memperkuat posisinya: ia menyebutkan proses penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara lewat SK 923 Tahun 1982, SK 44 Tahun 2005, dan SK 529 Tahun 2014, namun mengklaim penataan batas dan pengukuhan tidak pernah dilaksanakan. "Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegasnya.
Selain pola administratif, Aziz mengaku sempat mempertanyakan masalah ini langsung kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025, namun menurutnya bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang dimaksud belum ditemukan hingga kini. Pernyataan tersebut menambah tuntutan keterbukaan mengenai status lahan dan aliran hasil produksi kepada publik dan penegak hukum.
Keterkaitan sengketa lahan dengan aliran dana menjadi fokus warga karena lahan yang disengketakan menghasilkan minyak sawit yang memiliki nilai komersial. Aziz merujuk pada beberapa regulasi yang menurutnya relevan, termasuk PP Nomor 33 Tahun 1970, SK Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, sebagai kerangka hukum yang perlu diperiksa dalam menilai sah atau tidaknya klaim kawasan yang digunakan sebagai dasar penyitaan.
Desakan warga untuk melibatkan KPK muncul bersamaan dengan kekhawatiran atas keselamatan pekerja dan kepemilikan lahan yang diwariskan turun-temurun; kasus ini mencakup bukti administratif, dugaan kekerasan lapangan, dan potensi peralihan hasil panen ke pihak pengelola baru. Warga berharap pemeriksaan aliran dana dan dokumen pengukuhan kawasan hutan bisa memberi kejelasan status lahan serta akuntabilitas pengelolaan hasil kebun sawit yang selama lebih dari setahun dikelola Agrinas.
Sumber: