Situs ini hasil automasi. Seluruh artikel disusun otomatis dan bisa memuat kekeliruan. Tetap rujuk sumber asli yang tercantum di setiap artikel.

BeritaSawit.id
📊 Memuat data pasar...
Tata Kelola & Pengawasan

GAPKI dorong penegakan hukum dan integrasi data untuk perkuat tata kelola ekspor sawit

18 September 2026|Penegakan hukum ekspor kelapa sawit
Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
GAPKI dorong penegakan hukum dan integrasi data untuk perkuat tata kelola ekspor sawit

Logo GAPKI, organisasi pengusaha kelapa sawit Indonesia, memperkuat komitmen industri dalam keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya.

GAPKI menyatakan tata kelola ekspor sawit sudah baik tetapi menekankan law enforcement dan peran PT DSI untuk integrasikan data antar-lembaga demi deteksi anomali transaksi.

(2026/09/18) Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Yustinus Lambang Setyo Putro menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat dalam sistem tata kelola ekspor sawit dan sumber daya alam lainnya, serta mendorong pemanfaatan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk verifikasi data antar-lembaga.

Yustinus menyampaikan hal itu dalam diskusi publik di Jakarta pada Kamis, dengan catatan bahwa sistem tata kelola Indonesia pada prinsipnya sudah baik namun masih lemah pada sisi law enforcement. Menurutnya, tanpa penegakan yang konsisten modus-modus seperti under-invoicing tetap berisiko merusak kepatuhan dan penerimaan negara.

Ia merinci tiga modus under-invoicing yang kerap terjadi: deklarasi jenis barang yang keliru untuk mengakali kode HS, perbedaan kuantitas barang fisik dibanding laporan, serta manipulasi nilai transaksi dengan melaporkan harga lebih rendah dari kenyataan. Penjelasan ini diberikan sebagai latar mengapa penguatan regulasi saja tidak cukup tanpa mekanisme deteksi dan penegakan yang efektif.

Dalam kesempatan yang sama Yustinus menilai keberadaan PT DSI berpotensi menutup celah penipuan perdagangan karena fungsi verifikasi dan integrasinya. Ia menjelaskan DSI dapat mengintegrasikan data dari tujuh kementerian dan lembaga—termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, Kementerian Hukum, dan BKPM—untuk memantau kelayakan transaksi ekspor secara lebih terpadu.

Yustinus memberikan contoh operasional: jika catatan ekspor menunjukkan nilai transaksi 10.000 dolar AS tetapi Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi (Simodis) BI hanya mencatat 9.000 dolar AS, sistem DSI dapat memberi sinyal peringatan untuk menelusuri selisih 1.000 dolar AS tersebut. Ia menyebut fungsi semacam itu dapat memperkuat tata kelola ekspor dan membantu otoritas mengidentifikasi anomali transaksi secara real-time.

Lebih lanjut, Yustinus mengajak pemangku kepentingan melakukan pembenahan tata kelola ekspor dengan memperkuat regulasi yang sudah ada serta melakukan pembedahan di internal lembaga pengawas. Ia menyatakan bahwa sinkronisasi data antar-lembaga merupakan langkah praktis yang dapat meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa harus merombak seluruh kerangka regulasi.

Sebagai fakta konkret terkait implementasi, Yustinus menyoroti peran DSI dalam memverifikasi dan mengintegrasikan data dari tujuh kementerian/lembaga pengawas ekspor yang disebutkan sebelumnya. Ia menilai dengan fungsi verifikasi tersebut tata kelola ekspor akan lebih kuat, dan mendorong langkah internal lembaga untuk menutup celah pelaporan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku under-invoicing.

Sumber:

Sumber asli

Artikel ini disusun otomatis. Periksa faktanya di berita asli berikut.

  1. Gapki tekankan penegakan hukum dalam sistem tata kelola ekspor · antaranews.com