SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Hak dan Kesejahteraan Pekebun Sawit

Sabarudin, Ketua SPKS, menyampaikan pentingnya peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit dalam konferensi industri kelapa sawit Indonesia.
SPKS mendesak RUU Reforma Agraria mengembalikan fungsi UUPA 1960, memberi kepastian hak bagi pekebun sawit di kawasan hutan, serta dukungan ekonomi melalui penguatan koperasi dan akses pembiayaan.
(2026/09/23) "SPKS menolak tegas jika beleid tersebut diarahkan untuk menggantikan atau mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional dengan dalih penyempurnaan," ujar Ketua Umum SPKS Sabarudin di Jakarta, menegaskan sikap organisasi petani kelapa sawit terhadap Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.
Sabarudin mengatakan RUU Reforma Agraria mesti dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, bukan sekadar menjadi regulasi administrasi pertanahan. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima media pada 23 September 2026.
SPKS menyoroti persoalan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dan meminta pengakuan tegas terhadap kebun yang telah diusahakan secara nyata minimal selama lima tahun dengan luasan sampai dengan lima hektare per penggarap. "Hal ini dinilai penting guna memberikan jalan keluar bagi pekebun rakyat yang terjerat ketidakpastian," kata Sabarudin, menempatkan kepastian status tanah sebagai prioritas.
- Kutai Timur Percepat PSR: 1.900 Ha Sawit Rakyat Disiapkan Menuju Sertifikasi ISPO (3 September 2026)
- Kementan Pacu Produktivitas Sawit untuk Penuhi Lonjakan Kebutuhan CPO pasca B50 (9 Agustus 2026)
- DPR dan Pakar Dorong SNI Sawit Perkuat ISPO sambil Lindungi Pekebun Kecil Hadapi EUDR (9 September 2026)
- FPKM 20% di Jambi: Realisasi Tertatih, Data Terbuka Jadi Kunci Pengawasan (26 September 2026)
Organisasi itu juga menuntut RUU berani merombak ketimpangan penguasaan lahan perkebunan antara perusahaan dan pekebun rakyat dengan usulan alokasi 80 persen kawasan untuk pekebun rakyat dan koperasi, sementara perusahaan dibatasi 20 persen. "Perusahaan harus diarahkan agar lebih berperan dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan, dan hilirisasi," ujar Sabarudin, yang memandang perubahan struktur penguasaan lahan sebagai bagian dari reforma agraria substantif.
Selain pengakuan hak atas tanah, SPKS menekankan bahwa reforma agraria harus disertai pemberdayaan ekonomi. Dalam rilisnya, organisasi tersebut memaparkan dukungan yang diperlukan bagi pekebun: penguatan koperasi, akses pembiayaan, peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman, akses pasar, dan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai bagian dari kepastian kesejahteraan.
SPKS juga menyerukan agar pengakuan bagi masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan pekebun rakyat yang menguasai tanah secara turun-temurun tidak dibatasi oleh nomenklatur kelembagaan. "Objek reforma agraria juga perlu mencakup tanah yang dapat ditata kembali berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah," ungkap Sabarudin, yang menekankan aspek keadilan struktural selain penyelesaian konflik eksisting.
Menanggapi tumpang tindih kewenangan sektoral, SPKS mendukung pelaksanaan dan kelembagaan reforma agraria yang dijalankan secara terintegrasi atau satu pintu untuk menghindari konflik kebijakan antara pertanahan, kehutanan, perkebunan, tata ruang, dan perizinan. Sabarudin mengingatkan pula bahwa "redistribusi tanah tanpa pemberdayaan ekonomi bukanlah reforma agraria yang utuh," menutup seruan organisasi dengan menekankan keseimbangan hak dan kemampuan ekonomi pekebun.
Sumber: