Masyarakat Punan Long Adiu Tolak Ekspansi Perkebunan Sawit atas Dugaan Tumpang Tindih 6.000 Ha

Lahan gundul berbatasan dengan hutan tropis lebat, melambangkan isu deforestasi dan tekanan lingkungan dari ekspansi perkebunan.
Masyarakat Adat Punan Long Adiu menyerahkan surat penolakan terhadap rencana ekspansi sawit setelah verifikasi lapangan menemukan tumpang tindih izin lokasi seluas 6.000 hektare.
(2026/10/04) Masyarakat Hukum Adat Punan Long Adiu di Kabupaten Malinau resmi menolak rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit setelah verifikasi lapangan menemukan tumpang tindih lahan seluas 6.000 hektare yang diusulkan sebagai hutan adat.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, menyatakan izin lokasi milik perusahaan perkebunan mencakup hampir seluruh kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Desa Punan Long Adiu, temuan yang tercatat dalam proses verifikasi Kementerian Kehutanan RI.
Adi mengatakan, "Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari perusahaan. Salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu," saat memaparkan hasil verifikasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026). Pernyataan itu menjadi dasar penolakan tertulis warga.
- Peremajaan Sawit Rakyat dan Pelatihan Auditor ISPO Dukung Tata Kelola Sawit (21 April 2026)
- IPB dan Apkasindo Dorong Percepatan PSR dengan Pendekatan Afirmatif (16 Agustus 2026)
- Gubernur Sumut Usulkan DMO Daerah dan BUMD Produksi Minyak Goreng untuk Atasi Kelangkaan (12 Juni 2026)
- Regulasi Ketat Pengelolaan Kebun Sawit di Lahan Gambut di Indonesia (10 April 2026)
Warga telah menyalurkan sikap penolakan lewat Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang diserahkan langsung kepada Tim Verifikasi Terpadu untuk dijadikan bahan evaluasi di tingkat pusat, menurut keterangan tim verifikasi.
Temuan tumpang tindih 6.000 hektare memicu kekhawatiran karena proses penetapan hutan adat di tingkat pusat diperkirakan memakan waktu hingga satu tahun; warga khawatir perusahaan dapat memulai aktivitas sebelum status hukum kawasan diputuskan.
Verifikator menilai hubungan masyarakat Punan Long Adiu dengan kawasan itu bersifat permanen dan telah mengakar intergenerasional. Tim juga mencatat kawasan APL yang diusulkan kaya hasil hutan non-kayu seperti gaharu, damar, rotan, serta tanaman obat tradisional yang menjadi sumber mata pencaharian warga melalui berburu, meramu, dan berladang.
Adi Prasetijo menegaskan posisi masyarakat adat dalam proses verifikasi: "Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak. Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian." Pernyataan itu menunjukkan verifikasi akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan di tingkat pusat.
Pihak verifikasi mencatat ancaman alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit skala besar dapat merusak tatanan kehidupan dan warisan pengetahuan adat secara permanen jika izin lokasi perusahaan direalisasi sebelum penetapan hutan adat selesai.
Hingga laporan ini disusun, DetikKalimantan masih berupaya menghubungi perusahaan yang diduga akan membuka perkebunan di area tersebut. Waktu penyelesaian verifikasi dan keputusan kementerian belum diumumkan secara resmi dalam keterangan yang tersedia.
Sumber: